• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 13, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Forkomdeslu Buleleng : ‘Presiden Akan Keluarkan Perpu’

Soal Perpanjangan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

by redaksi dewatapos
23/01/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Forkomdeslu Buleleng : ‘Presiden Akan Keluarkan  Perpu’

Singaraja, Bola panas soal masa jabatan kepala desa (Kades) atau perbekel diperpanjang menjadi 9 tahun terus menggelinding. Pasca ribuan kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI yang mendesak pemerintah agar perpanjangan masa jabatan 9 tahun dikabulkan membuat pendapat publik menjadi riuh. Pro dan kontra mengemuka dengan bermacam argumen bersahutan  menyoal untung rugi jabatan kades diperpanjang.

Namun apa yang melatari dibalik usulan  perpanjangan masa jabatan kades tersebut, Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupatan Buleleng Ketut Suka menyatakan banyak hal. Yang paling penting adalah soal dinamika politik lokal yang kerap menjadi ganjalan program seorang kades pasca Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) menjadi penyebabnya.

Menurut Suka, pemulihan kondisi pasca Pilkades  bukanlah persoalan sederhana,  sebab membangun kembali hubungan antar Kades yang terpilih dengan lawan politiknya mebutuhkan waktu cukup lama untuk kembali pulih. Hal itu disebabkan kondisi politik di tingkat desa berbeda jauh dengan kondisi politik Pemilu semisal Pilkada dengan melibatkan partai politik sebagai peserta.

Berita Terkait

Perbekel Rangdu Naur Sesangi Jalan Kaki ke Rumah Jabatan sejauh 30 KM

Disebut Kong Kali Kong, Perbekel Selat Ancam Lapor ke Polisi

“Jika jabatan Kades diperpanjang menjadi Sembilan tahun akan dapat memberi ruang pemulihan yang cukup termasuk diantaranya melakukan konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan serta mengakrabkan kembali persaudaraan warga pasca pilkades. Bayangkan satu pekarangan rumah menjadi seteru akibat beda pilihan politik di Pilkades,” kata Suka yang juga Kades Kalibukbuk, Senin 23 Januari 2023.

Dikatakan, memerlukan waktu yang tidak pendek ketika melakukan konsolidasi akibat adanya perbedaan pilihan politik di antara anggota masyarakat selain berdampak secara psikologis hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat. Dan itu kata Suka, ketokohan Kades serta perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkannya. ”Memulihkan kondisi pasca Pilkades inilah mengahabiskan waktu hingga tiga tahun untuk bisa normal menjalankan program apa yang disebut RPJMDes hingga selesai,” imbuhnya.

Kondisi itu Kata Suka menjadi kesamaan sikap antara Kades pada Munas APDESI-PAPDESI di Semarang beberapa waktu lalu yang meminta agar dilakukan revisi terhadap UU No. 6 Tahun 2014 terutama Pasal 39 ayat (2) yakni dengan masa jabatan enam tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak tiga kali masa jabatan.

“Itu menjadi keluhan dan disampaikan kepada Kementrian PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) namun tidak ada respon  sehingga terjadi aksi pengerahan massa AKD-PAPDESI pada 17 Januari 2023 lalu sebagai bentuk tekanan,” kata dia.

Suka mengatakan, dengan masa jabatan kades 6 tahun dengan tiga periode boleh mancalonkan, kenapa tidak hanya menjadi dua periode dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Toh juga menurut Suka, durasinya sama menjadi 18 tahun masa jabatan. ”Mengacu pada pemulihan pasca Pilkades kita memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan program dengan potongan waktu tiga tahun untuk masa pemulihan,”ucapnya.

Sejalan dengan usulan perpanjangan masa jabatan terebut itu menurut Suka Mendagri juga mengeluarkan surat edaran (SE) soal tidak adanya Pilkades pada tahun politik 2023  mendatang. Dan itu berimbas pada Kades yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan sebelum 1 November 2023. Bahkan itu akan berimbas pada masa jabatan Kades yang berakhir pada tahun 2025.

“Nah, yang akan habis jabatannya bulan November 2023 keatas berarti desa tersebut tidak memiliki kades. Apakah akan diperpanjang kita juga belum tahu karena petunjuk lebih anjut belum turun. Terutama di Buleleng akan ada 11 desa yang masa jabatan kadesnya akan berakhir di bulan November 2023. Terlebih dalam aturan disebutkan menempatkan ASN pada tugas Plt tak boleh lebih dari 6 bulan,”terangnya.

Karena itu, kata Suka, pada Bulan Maret 2023 ini sudah ada kepastian terkait perpanjangan masa jabatan Kades tersebut masuk dalam prolegnas dan tinggal ketok palu. ”Kalau Maret belum ada kepastian presiden akan keluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).Itu informasi yang kami dapatkan,”tandas Suka. (TIM)

Tags: forkomdeslulurahperbekel
Share3SendScanShareSend
Previous Post

Imlek 2023 Di Buleleng, Dimeriahkan Barongsai Hingga Kembang Api

Next Post

Distan Buleleng Canangkan Penanganan Dua Issue Strategis 2023

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Distan Buleleng Canangkan Penanganan Dua Issue Strategis 2023

Distan Buleleng Canangkan Penanganan Dua Issue Strategis 2023

Discussion about this post

Recommended

“Singa Pinter” Wujudkan Akses Layanan Publik Terintegrasi

“Singa Pinter” Wujudkan Akses Layanan Publik Terintegrasi

16/10/2024
Bayi Di Parikesit, Dibuang 30 Menit Setelah Lahir

Bayi Di Parikesit, Dibuang 30 Menit Setelah Lahir

22/02/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA