Singaraja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mendorong agar produk UMKM dapat diterima dan dipasarkan melalui Toko Modern. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH., Senin 6 Nopember 2023 usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng.
Menurutnya, Pemerintah Daerah akan mengupayakan produk-produk UMKM lokal yang ada di Kabupaten Buleleng ini agar bisa diterima dan dipasarkan melalui toko-toko modern yang keberadaannya kian menjamur. ”Melalui Peraturan Daerah yang kita bahas ini kami berharap produk UMKM yang ada di Buleleng ini bisa diserap oleh toko-toko modern yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan untuk menunjang hal tersebut diharapkan juga bagi pelaku UMKM yang ada di Buleleng untuk meningkatakan kualitas agar sesuai dengan qualiti kontrol yang ada, pihaknya mengaku optimis bahwa secara langsung para pelaku UMKM ini akan berkompetisi untuk meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan, “Pemerintah Daerah melalui Perda yang dibahas hari ini akan mengakomodir dari sisi regulai,” ucap Supriatna.
Untuk diketahui rapat paripurna DPRD Buleleng digelar untuk mendengarkan pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal. Ranperda tersebut merupakan Ranperda Inisiatif DPRD yang dimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng melalui Rapat Paripurna sebelumnya.
Dalam pendapat Bupati yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, bahwa Pemerintah Daerah (Eksekutif) menyatakan sependapat agar pembahasan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya, dengan harapan untuk bisa dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan para pihak terkait untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM untuk menjadi usaha yang berkembang dan berdaya saing, meningkatkan partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyediaan bantuan hukum bagi para pelaku UMKM, serta perlindungan terhadap produk lokal. (DPR)
Discussion about this post