Singaraja, Seorang oknum pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan menggelapkan buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Laporan itu dilayangkan Selasa 7 Pebruari 2023 ke SPKT Polres Buleleng dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama pelapor Gede Merta Widiada (60), warga Jalan Gempol Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Sementara oknum pegawai Dishub Buleleng yang dianggap menggelapkan buku KIR miliknya adalah Made S yang tidak lain keponakan pelapor sendiri.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumrajaya, Rabu 8 Januari 2023 saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut baru dalam bentuk Dumas. Namun demikian laporan itu akan tetap ditindak lanjuti sesuai SOP. “Ya benar ada laporan terhadap oknum PNS di Dishub dalam bentuk Dumas, penyidik tengah melakukan pendalaman untuk memastikan posisi kasus tersebut,” ungkap Sumarjaya.
Disebutkan, oknum tersebut diduga telah menggelapkan buku KIR sebanyak 3 buah termasuk uang titipan untuk mengurus pengujian kendaraan KIR dengan masing-masing diberikan uang sejumlah Rp 1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 200 juta.
”Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2010 sampai dengan 2021.Dan hingga saat ini tidak ada kejelasan apakah sudah di KIR atau belum karena setiap kali diminta buku KIR nya terlapor menghindar,”jelas Sumarjaya.
Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan AP membenarkan ada salah seorang pagawainya bernama Made S. Namun mengaku belum mengatahui jika ada laporan terkait anak buahnya soal pekerjaan dengan tuduhan menggelapkan buku KIR. ”Memang ada staf saya bernama Made S, namun saya belum menerima laporan apapun terkait itu. Paling tidak laporan ini akan kami tindak lanjuti untuk mencari tahu kebenarannya,” kata Gunawan.
Gunawan AP menegaskan pengurusan untuk melakukan uji kendaraan sudah tidak lagi melakukan cara manual namun lebih pada proses digital. Terhitung sejak 1 Januari 2021 sebagaimana surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bukti tanda lulus uji kendaraan berkala melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUKB) yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penerbitan Buku Lulus Uji Elektronik (BLUe) berupa kartu uji dan tanda uji.
Dengan demikian pemilik kendaraan tidak lagi memegang buku KIR namun secara otomatis teridentifikasi seluruh data kendaraan dan pemilik melalui sisitim digital atau barcode. “Tidak perlu susah-susah lagi membawa buku KIR karena mulai tahun 2021 kami sudah menggunakan teknologi digital.Kalau ada para pihak yang kehilangan buku KIR silahkan datang ke Dishub selama datanya tersimpan pasti akan ditemukan,”ujar Gunawan.
Sementara terkait laporan dugaan penggelapan, Gunawan berharap hal itu hanya soal miskomunikasi setelah keluar peraturan baru soal kepemilikan buku KIR yang beralih dari manual ke model digital. ”Perubahan ini yang mestinya masyarakat memahami sehingga soal kehilangan buku KIR bisa dikonfirmasi ke Dishub Buleleng,” tegas Gunawan AP.
Berdasarkan informasi menyebutkan, munculnya pengaduan ke polisi tersebut setelah pelapor Gede Merta Widiada dengan keponakannya selaku terlapor Made S melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil sehingga dilakukan proses secara hukum. (TIM)
Discussion about this post