Denpasar, Dewa ‘Jack’ Mahayadnya ditunjuk menjadi Ketua Sementara DPRD Bali yang secara simbolis ditandai dengan penyerahan palu dari I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua DPRD Provinsi Bali periode Tahun 2019-2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali terkait pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi Bali, masa jabatan 2024-2029, Senin 2 September 2024.
Dewa Jack mengatakan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024-2029, menjadi dasar awal melaksanakan tugas dan tanggung jawab mulia di DPRD Provinsi Bali.
Karena pada esensinya pengucapan sumpah/janji yang dilaksanakan ini memiliki spirit ketulusan, kejujuran, kejernihan hati nurani, dan kepekaan dalam mengawal aspirasi rakyat Bali pada tatanan Bangsa dan Negara.
“Dengan dibacakan SK Penetapan Anggota DPRD Provinsi Bali, Periode 2024-2029 oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur terkait Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Bali, serta sesuai penugasan partai masing-masing, sebagai dasar bahwa kami ditugaskan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Bali,” katanya.
Terhadap penugasan sebagai Pimpinan Sementara, lanjut dia, mengandung sebuah kehormatan dan tanggung jawab moral, yang memerlukan dukungan dari seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Bali, Masa Jabatan 2024-2029, dan juga elemen masyarakat Bali seluruhnya.
“Dengan demikian kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik, dari rekan-rekan Anggota Dewan yang baru dilantik, dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan, sampai terbentuknya Pimpinan Dewan Yang Definitif,” tegasnya.
Sebelumnya, Adi Wiryatama mengatakan, pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD Provinsi Bali merupakan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, masa jabatan 2024-2029. Dalam Pemilihan ini, rakyat Bali telah menentukan pilihannya secara langsung para wakilnya yang duduk di lembaga DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024 – 2029.
”Dalam konteks ini, kami juga telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republi Indonesia Nomor 10.2.1.4-3617 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Untuk itu pada kesempatan ini, kepada para calon Anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024, yang sesaat lagi akan mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali, kami sampaikan selamat bertugas sebagai wakil rakyat Provinsi Bali dalam kurun waktu 5 tahun ke depan,” ucapnya.
Pihaknya juga telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.0.1.4-3616 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2019–2024. “Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan anggota DPRD Provinsi Bali atas sinergi, serta dedikasinya dalam bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali kita cintai ini,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Bali, Pj. Gubernur Bali beserta Jajaran, aparat keamanan, terkhusus penyelenggaraan Pemilu, KPU dan Bawaslu Bali sampai jajaran tingkat bawah, dan seluruh stakeholder yang terlibat, atas kerja keras dan dedikasinya sehingga penyelenggaraan pemilu serentak ini dapat berjalan dengan aman, adil dan lancar. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post