• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 12, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Desa Adat Buleleng Menang Gugatan Tanah Ayahan Desa

by redaksi dewatapos
02/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Desa Adat Buleleng Menang Gugatan Tanah Ayahan Desa

Singaraja, Proses hukum atas gugatan tanah ayahan desa yang berlokasi di Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng dimenangkan Desa Adat Buleleng setelah melalui proses peradilan secara bertahap, mulai dari Pengadilan Negeri Singaraja hingga Pengadilan Tinggi Denpasar, bahkan nyaris saja bergulir ke Mahkamah Agung.

Kelian Desa Adat Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna, MM bersama sejumlah prajuru Desa Adat Buleleng dan Kuasa Hukum, Advokat I Nyoman Sunarta, Selasa 2 Mei 2023 dalam keterangan pers di Wantilan Desa Adat Buleleng menyebutkan, putusan pengadilan tinggi Bali telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomor 174/Pdt.G/2022/PN Sgr tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan negeri Singaraja yang diketaui Ni Made Kushandari,SH. MH., dengan hakim anggota  I Gusti Ayu Kade Ari  Wulandari, SH., dan Made Astina Dwipayana, SH. MH., menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan  tanah seluas 299 M2 berlokasi di banjar adat Peguyangan Kelurahan astina kecamatan Buleleng adalah merupakan tanah ayahan desa milik Desa Pakraman Buleleng dan menyatakan Desa Adat Pakraman Buleleng berhak atas objek sengketa.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Dari amar putusan itu, penggugat Nyoman Dodi Irianto telah kehilangan hak dan dicabut  sebagai ahli waris almarhum I Ketut Supardi atas harta warisan berupa bangunan diatas sebidang tanah ayahan desa milik Desa Pakraman Buleleng yang berkedudukan di Kelurahan Astina Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksudkan dalam Padol No.87/1948 milik almarhum I Ketut Supardi mengingat yang bersangkutan telah beralih agama atau  Ninggal Kedaton. “Putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sutrisna.

Kelian Desa Adat Buleleng Sutrisna menjelaskan, awig-awig desa adat Buleleng tanggal 15 Oktober 2013 yang dicatat dalam lembaran daerah pada tanggal 22 Desember 2013 pada  pasal 107 ayat (2) pada pokoknya menyatakan, apabila ada ahli waris yang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain atau ninggal kedaton  hak dan kewajibannya sebagai ahli waris dicabut serta kedepan akan terus melakukan proteksi atau perlindungan terhadap tanah milik desa adat.

“Pasal 106 Awig-awig desa adat Buleleng juga mengatur tentang  Pembagian warisan diutamakan kepada ahli waris menurut garis lurus ke bawah. Kemudian garis lurus ke atas, baru garis lurus ke samping,  Pembagian warisan dari pewaris kepada ahli waris laki-laki maupun perempuan yang belum kawin adalah sama serta Anak perempuan yang kawin atau anak laki-laki yang nyentana (kawin ke luar), hak milik waris di tempat asalnya dicabut. Apabila yang bersangkutan bercerai sah dan kembali ke orangtua asalnya, maka ia diterima sebagai anggota keluarga biasa dan tidak mempunyai hak mewaris,” ungkap Sutrisna.

Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Advokat Sunarta menambahkan, proses peradilan dilakukan dari Pengadilan Negeri Singaraja dan menyatakan Desa Adat menang hingga pengugat melakukan banding ke pengadilan tinggi di Denpasar.

“Banding ke pengadilan tinggi justru kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, bahkan kemudian pengugat menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga saat ini proses kasasi itu tidak berlanjut lantaran pengungat tidak menyampaikan memori kasasinya,” ungkap Sunarta.

Sebelumnya, dalam sengketa tanah ayahan desa itu, Desa Adat Buleleng telah melakukan mediasi sebagai upaya menyelesaikan permasalahan tersebut sebanyak tiga kali, pada tanggal 30 Agustus 2018, tanggal 5 September 2018 dan tanggal 24 September 2020, ketiganya tidak membuahkan hasil atau tidak ada penyelesaian, bahkan kemudian pengugat melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Agustus 2020, namun tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), bahkan kemudian pengugatan melakukan gugatan kedua kalinya pada 4 April 2022 hingga dilakukan proses secara hukum. (TIM)

Share17SendScanShareSend
Previous Post

Rektor Undiksha Lasmawan Genjot MBKM Mandiri

Next Post

Bendesa Adat Banjar Tolak Tanda Tangan Surat Perkawinan, Dipicu Aksi Protes Saat Ngadegang

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Bendesa Adat Banjar Tolak Tanda Tangan Surat Perkawinan, Dipicu Aksi Protes Saat Ngadegang

Bendesa Adat Banjar Tolak Tanda Tangan Surat Perkawinan, Dipicu Aksi Protes Saat Ngadegang

Discussion about this post

Recommended

PMD Buleleng Rancang Sinkronisasi Pengentasan Kemiskinan di Desa

PMD Buleleng Rancang Sinkronisasi Pengentasan Kemiskinan di Desa

31/01/2019
Komnas Perlindungan Anak Soroti Kasus Perkosaan Ayah Kandung Di Buleleng

Komnas Perlindungan Anak Soroti Kasus Perkosaan Ayah Kandung Di Buleleng

04/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA