Singaraja, Memperdalam materi muatan dalam Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 – 2043, Komisi II DPRD Buleleng mengundang Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM, bersama instansi berwenang lainnya, Jumat 14 Juli 2023 di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa mengatakan, setelah menerima kajian dari pemerintah daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi urusan tata ruang mengambil inisiatif untuk membahas terlebih dahulu substansi RTRW Kabupaten Buleleng. “Mengingat waktu yang diberikan dalam pembahasan Ranperda hingga penetapan perda dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan,” ujarnya.
Dalam pandangannya, draf kajian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 ada beberapa yang perlu dijelaskan dan dilakukan perbaikan. Diantaranya, adanya pengurangan wilayah Kabupaten Buleleng seluas 4.265 Ha yang pada tata ruang perda nomor 9 tahun 2013 seluas 136.588 Ha sedangkan pada draf Ranperda sekarang menjadi 132.323 Ha. Selain itu, pada bagian perbatasan wilayah juga perlu adanya perbaikan serta deliniasi wilayah harus ada dan jelas.
“Tadi kita sudah sampaikan kepada eksekutif dan konsultan terkait dengan beberapa materi yang perlu diperdalam dan diperbaiki, dan tadi juga sudah disepakati akan segera ditindaklanjuti sebelum nota pengantar secara resmi diajukan oleh eksekutif,” ujar Mangku Budiasa.
Selain Kadis PUTR Buleleng dan Komisi II DPRD Buleleng, kegiatan itu juga dihadiri Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH, M.H, Konsultan Penyusunan Materi Teknis RTRW Kabupaten Buleleng serta Tim Ahli DPRD Buleleng dalam rapat Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043. (TIM)
Discussion about this post