• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, July 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Notaris Kembalikan Kerugian Negara 1,4 M

by redaksi dewatapos
29/05/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Notaris Kembalikan Kerugian Negara 1,4 M

Singaraja, Seorang notaris, KNS yang sebelumnya terkena kasus persoalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan.KNS telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp Rp 1.457.784.414 termasuk denda  yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Atas tuntasnya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH., MH., Senin 29 Mei 2023 saat dikonfirmasi membenarkan dan memastikan putusan pengadilan yang meminta agar KNS mengembalikan kerugian negara telah tuntas dilakukan.

“Memang pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan tuntas keseluruhan pada Jumat 26 Mei 2023. Artinya seluruh kerugian negara yang ditimbulkan untuk memenuhi putusan    Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja,oleh KNS telah selesai dilakukan,” jelas Alit Ambara.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Kendati demikian menurutnya, upaya banding telah dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat batas waktu pengembalian kerugian negara dengan ketentuan banding berselisih waktu beberapa hari. “Namun demikian itikad baik pengembalian kerugian negara itu pasti akan menjadi pertimbangan dalam proses banding nantinya,”imbuh Alit Ambara Pidada.

Sementara itu, KSN mengaku sejak awal telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya karena dianggap  merugikan negara dalam konteks pendapatan negara berupa pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan 2016.

Namun karena ada perbedaan cara menghitung besaran pajak yang harus dia tanggung, persoalan tersebut menjadi kasus hukum. Karena itu, kata dia, sebagai pihak yang taat hukum terlebih sebagai notaris yang telah lama malang melintang, ia mengaku akan tetap mematuhi keputusan yang berlaku.

“Jadi bukan tidak mau membayar pajak penghasilan tetapi saya masih menunggu penghitungan yang tepat  untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena selama ini Ada perbedaan perhitungan. Dan buktinya untuk pengembalian keuangan negara sebagai mana putusan pengadilan sudah selesai saya lakukan. Dan itu sebagai bentuk pandangan positif saya terhadap hukum yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang baik,” kata KNS.

Hanya saja soal tuduhan penggelapan pajak, KNS menyatakan ada beberapa yang perlu ia luruskan untuk tidak menimbulkan kesalahan persepsi ditengah masyarakat. Menurut dia, pajak yang digelapkan seperti tuduhan yang disematkan kepadanya hanya berkisar soal pajak penghasilan.

”Perkara ini sebenarnya hanya soal pajak penghasilan. Apa ini sebab kelalaian sehingga hitung-hitungan soal pajak menjadi kasus hukum?. Namun yang perlu saya tegaskan bahwa ini hanya soal pajak penghasilan dan bukan pajak dari klien, Saya sebagai warga negara yang baik harus taat pajak tetapi penghitungan yang rasional,” ungkapnya.

Menurut KNS, dalam urusan pajak terkait dengan profesinya sebagai Notaris sangat erat berurusan dengan pajak klien yang harus dibayarkan kepada Negara. Dalam hal ini, KNS meyakinkan pajak  klien selama melakukan transaksi di kantornya seluruhnya sudah terbayarkan. “Sekali lagi dugaan penggelapan pajak ini bukan pajak dari klien namun ini murni pajak penghasilan dari banyak usaha yang saya jalankan selain sebagai notaris,”imbuhnya.

Karena itu, sebagai notaris ia siap mengembalikan pajak ke kas negara jika memang pengadilan memutusnya untuk membayar besaran pajak yang nantinya di putuskan dengan adil. ”Dan buktinya seluruh kerugian negara oleh adanya kesalahan hitung-hitungan itu telah saya kembalikan sepenuhnya kepada negara melalui kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya,Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja, Kamis 17 Mei 2023, KNS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp 1.457.784.414.Sebagai pihak yang taat hukum oleh KNS Putusan itu telah dijalani dengan mengembalikan kerugian ke kas negara. (TIM)

Share4SendScanShareSend
Previous Post

Pelatihan dan Konseling Mengawali Launching Operasional PLUT Buleleng

Next Post

Delapan Perbekel di Buleleng Ikuti Paralegal Academy 2023

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Delapan Perbekel di Buleleng Ikuti Paralegal Academy 2023

Delapan Perbekel di Buleleng Ikuti Paralegal Academy 2023

Discussion about this post

Recommended

Lihadnyana Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Tiga Ranperda

Lihadnyana Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Tiga Ranperda

19/12/2022
Kebakaran Ruko Di Ngurah Rai Akibat Percikan Api Dupa

Kebakaran Ruko Di Ngurah Rai Akibat Percikan Api Dupa

08/10/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA