Singaraja, Rendahnya capaian retribusi parkir menjelang 2 bulan tutup tahun memantik sorotan kalangan Dewan. Komisi III DPRD Buleleng berencana memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Buleleng untuk mencari tahu penyebab rendahnya target capaian restribusi parkir. Padahal dalam target yang dicanangkan pada APBD 2022 Kabupaten Buleleng tercatat totalnya sejumlah Rp 6 miliar per tahun. Angka itu dibagi dua retribusi parkir parkir tepi jalan umum (TJU) sebesar Rp 5 miliar sedang untuk retribusi parkir khusus dipasang angka Rp 1 miliar.
Sebelumnya Kadishub Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan, total target retribusi parkir sebelum APBD Perubahan sebesar Rp 6 miliar. Dua bulan menjelang tutup tahun tepatnya 13 September 2022 pendapatan dari sektor ini baru tercapai 33 persen atau sebesar Rp 1,65 miliar untuk retribusi parkir TJU. Sedangkan pendapatan dari retribusi parkir khusus baru tercapai 30 persen dari target Rp 1 miliar per tahun yakni Rp 350 juta lebih.
Soal rendahnya capaian target retribusi parkir itu Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ada kebocoran dalam tata kelola parkir karena belum mendapatkan data valid soal tersebut. Begitu juga soal rendahnya capaian retribusi parkir dibawah koordinasi Dishub Buleleng, Komisi III selalu mendorong serta memacu peningkatan kinerja dengan melakukan inovasi sehingga target bisa tercapai.
“Ya,kami di dewan selalu mendorong peningkatan kinerja terutama melalui inovas-inovasi sehingga target yang dicanagkan bisa tercapai terutama dalam sisa waktu dua bulan mendatang,”ujar Luh Marleni dalam pesan singkatnya melalui whaatsapp, Minggu 23 Oktober 2022.
Ia juga menyebut akan menggelar hearing (dengar pendapat) dengan SKPD terkait dalam konteks tersebut (tidak tercapainya target) karena dewan bukan lembaga tekhnis namun lembaga yang memiliki pengawasan.
“Kita nanti perlu melakukan hearing dengan SKPD.Terlebih DPRD bukan lembaga teknis tapi lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan sehingga bila target tidak tercapai, kami Komisi III tentu akan mengundang SKPD terkait untuk diajak diskusi kenapa realisasi tidak tercapai termasuk akan ada evaluasi juga nantinya,”imbuh politisi Partai Gerindra ini.
Namun demikian,Marleni menambahkan,pihaknya terlebih dahulu akan melakukan diskusi internal di Komisi III untuk menyikapi rendahnya capaian retribusi parkir tersebut.Setelah itu baru akan diambil sikaf. “Akan kami diskusikan terlebih dahulu di internal Komisi III,apa perlu rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait,” tutupnya.
Sebelumnya, setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir tahun 2022 diprediksi tidak mencapai target, bahkan hingga dua bulan menjelang akhir tahun, capaian retribusi parkir masih sangat rendah, dibawah 35 persen. Diduga rendahnya capaian retribusi parkir akibat salah kelola yang menyebabkan potensi kebocoran cukup mengangga. (TIM)
Discussion about this post