Singaraja, Demi menjaga Kabupaten Buleleng tidak mengalami kekurangan aparatur sipil negara (ASN) lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tidak mengijinkan untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja lulus untuk pindah ke daerah atau tempat lain. Bahkan pelarangan itu secara tegas diberitahukan kepada seluruh CPNS tahun 2018.
Ketegasan itu diungkapkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST saat memberikan pengarahan kepada seluruh CPNS yang berhasil lolos pada seleksi tahun 2018 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Senin (7/1/2019).
Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) menjelaskan kenapa secara tegas disebutkan seperti itu karena sebelum peserta melamar dan dinyatakan lulus, mereka sudah melihat kebutuhan lamarannya. Terkadang ada dari luar daerah yang melamar dan yang melamar di tempat favorit juga banyak saingannya sehingga peserta melamar di Buleleng serta di tempat yang kurang favorit.
“Jangan setelah lulus dan mulai bekerja ada permainan lagi sehingga yang dari luar daerah minta pindah ke tempat asal serta yang lulus di tempat kurang favorit minta pindah ke kota. Ya jangan sampai seperti itu,” jelas PAS.
Mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini juga sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tidak menanggapi permintaan pindah dalam waktu dekat. Kecuali jika memang ada penggantinya, seperti misalnya ada yang ingin pindah ke Buleleng, bisa digantikan. Namun, tetap tidak pada waktu dekat karena para CPNS ini baru saja lulus dan baru memasuki tahap pemberkasan pengusulan NIP. “Ga dulu lah untuk masalah pindah. Ya tidak dalam waktu dekat. Nanti setelah beberapa tahun dan melihat kondisi jika ada penggantinya,” ujar Agus Suradnyana.
Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP mengungkapkan pemberkasan pengusulan NIP ini merupakan tahapan yang harus dilalui para CPNS. Setelah itu, baru mulai disalurkan kepada pimpinan SKPD dan selanjutnya diserahkan entah itu ke sekolah ataupun ke puskesmas. Hal ini dilakukan mengingat para CPNS ini sangat ditunggu oleh formasi yang mereka cari.
“Mungkin teknisnya masing-masing bawa ke pimpinan SKPD misalnya untuk guru ke Kadisdik dulu, ke Kadiskes ataupun Kadis PU. Nanti disana ada penekanan-penekanan lagi mengenai pekerjaan mereka,” ungkap Puspaka.
Pejabat yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2020 ini juga menambahkan semua rambu-rambu yang harus diikuti oleh para CPNS ini dajalankan dengan baik. Dari awal, sebagai bibit baru kader-kader PNS yang diharapkan mematuhi aturan sesuai dengan arahan dari Bapak Bupatisehingga bisa mengemban tanggung jawab dan juga tidak tidak terkontaminasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Karena saat ini adalah eranya yang menuntut kita tanggung jawab, transparansi dan akuntabel,” pungkas Puspaka. (023)
Discussion about this post