Anak Baru Gede (ABG) korban perbuatan cabul dan persetubuhan sebelum digarap oleh empat pemuda dikurung di kamar kost dan dari empat pelaku hanya satu pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban.
Singaraja, Penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng hingga Rabu (30/1/2019) mengungkap perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan empat pemuda terhadap Intan (14) ABG yang masih duduk dibangku SMP dilakukan disebuah kamar kost yang disewa keempat pelaku di Jalan Srikandi Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng.
Korban yang ABG itu sebelum digarap secara bergantian dikurung didalam kamar kost dan selanjutnya, para pelaku diantaranya Ida Bagus Komang Adi Kusuma alias Gusming (20) dan Dewa Gede Wahyu alias Doyok (19) warga Desa Panji, Kecamantan Sukasada serta Ketut Dangin Adi Permana alias Adi (19) bersama saudara kembarnya Komang Edi Mukia Pratama (19) warga Desa Sambangan.
“Hanya satu pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban dan sekali lagi saya tegaskan korban tidak digilir, tiga pelaku hanya melakukan perbuatan cabul dan satu pelaku yang melakukan persetubuhaan berinisial Dewa GW alias Doyok, korban sendiri dikurung didalam kamar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Dalam penanganan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, meski telah melakukan penahanan, namun polisi masih melakukan pendalaman lagi terkait kemungkinan aksi cabul dan persetubuhan ini sudah direncanakan. “Korban datang bersama temannya, ada terjadi pembicaraan sampai berbuat seperti ini saat teman korban pergi. Korban baru kenal, yang kenal dengan empat pelaku itu teman korban,” papar Mikael.
Disisi lain, polisi sendiri juga telah mendengarkan keterangan satu teman korban yang mengajaknya datang ketempat tersebut yang kemudian meninggalkan korban bersama keempat pelaku membeli sesuatu, “Korban bersama seorang temannya kesana dan sempat mengobrol dan berkenalan sebelum aksi itu dilakukan,” papar Mikael.
Sementara, perbuatan keempat pelaku juga dikuatkan dengan hasil visum yang telah dikantongi polisi, dimana hasil visum menyebutkan ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. “Kalau ada sesuatu tidak mungkin, korban lapor. Korban ini masih perawan. Jadi karena korban masih perawan, itu ada luka baru pada alat vital korban,” jelas Mikael.
Selain hasil visum, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam SMP, BH warna ungu dan celana dalam warna pink dan akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (022)
Discussion about this post