Protap atau prosedur tetap mulai di berlakukan kepolisian didalam melakukan penanganan terhadap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, para pelakunya akan diborgol dan dirantai pada kedua tangan dan kaki ibarat tersangka teroris.
Singaraja, Protap terhadap penanganan pelaku kasus narkoba sejak Jumat (22/2/2019) mulai diberlakukan Sat Res Narkoba Polres Buleleng, dimana pelaku akan diborgol mengunakan borgol khusus pada kedua tangan dan kedua kaki yang keduanya diikat dengan rantai besi.
“Mereka kita buat seperti ini dengan tujuan memberikan efek jera. Tidak hanya disini, di dalam sel tahanan mereka juga kita borgol dan rantai, ini sudaj protap dan setiap pelanggaran narkoba kita lakukan seperti ini, sehingga ada efek jera,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Kasat Res Narkoba Suparta mengatakan, sejak Januari hingga Pebruari telah mengamankan 11 pelaku kasus narkoba “Para pelaku ada yang hanya sekedar pengguna dan ada juga kurir atau pengedar itu ada 4 dari 11 kasus yang terungkap,” ujarnya.
Kasubag Humas Sumarjaya menambahkan, polisi, khususnya Sat Res Narkoba Polres Buleleng tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan. “Kalau memang ada perlawanan, terlebih lagi kasus narkoba, polisi akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” paparnya.
Sat Res Narkoba Polres Buleleng sebagai ujung tombak pemberabtasan narkoba di Buleleng terus mengencarkan kegiatan operasional di lapangan dalam upaya memperkecil angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Buleleng. (022)
Discussion about this post