Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, merancang tiga Ranperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga. Hal ini disepakati dalam rapat Bapemperda DPRD Buleleng dengan Tim Fasilitasi Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Singaraja, Ketiga Ranperda yaitu Ranperda Buleleng tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Buleleng tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Ranperda Buleleng tentang Penetapan Desa.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, Rabu (9/6/2021) mengatakan, sesuai penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Buleleng tahun 2021 yang ditetapkan pada bulan November tahun 2020, ada 14 Ranperda dibahas pada tahun 2021. Sudah ada tiga Ranperda audah diparipurnakan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Buleleng.
Selanjutnya tiga Ranperda lagi akan dibahas yaitu Ranperda Buleleng tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Buleleng tentang Perubahan Perda No. 21 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Ranperda tentang Penetapan Desa.
“Kami sudah sepakati tiga ranperda lagi akan dibahas dengan eksekutif. Ketiga rancangan itu, dua belum melalui proses harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM Prov. Bali yaitu Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 21 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Ranperda tentang Penetapan Desa, sedangkan untuk Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sudah siap untuk diajukan,” kata Wandira Adi.
Dalam rapat, hadir Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, Ni Ketut Windrawati dan Ni Kadek Turkini selaku anggota Komisi IV DPRD Buleleng. Hadir pula, Asisten I Setda Buleleng, Dinas Perhubungan dan Kabag Hukum Setda Buleleng. (FAL)
Discussion about this post