Jembrana, Sebagai apresiasi terhadap masyarakat atas kesadarannya membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja mengadakan kegiatan pelayanan pengobatan gratis di wilayah Kabupaten Jembrana.
Kegiatan yang dilakukan merupakan program tahunan Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang No 33 dan 34 tahun 1964 yang bertugas dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum. Kegiatan pelayanan pengobatan gratis yang dilaksanakan di area Kantor Samsat Jembrana dimonitor langsung oleh Kepala Perwakilan didampingi petugas mobile service.
“Sasaran dari pengobatan gratis yang kami berikan kali ini yaitu wajib pajak yang datang ke kantor samsat untuk melunaskan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor. Jasa Raharja memberikan apresiasinya dengan cara memberikan pemeriksaan kesehatan dengan tidak dipungut biaya sedikitpun,” ungkap Kepala Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani disela-sela kegiatan pelayanan, Selasa 2 Agustus 2022.
Kepada masyarakat Ernayani juga mengimbau agar segera datang ke Kantor Samsat terdekat untuk manfaatkan Kebijakan Strategis Gubernur Bali melalui Pergub No. 14 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022. (TIM)
Discussion about this post