Singaraja, Untuk dapat menghindari persoalan hukum atas pengelolaan keuangan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar Penerangan Hukum dalam kegiatan Jaksa Masuk Desa. Kali ini, desa yang disasar dalam kegiatan Jaksa Masuk Desa adalah Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Dalam kegiatan yang digelar pada Rabu 6 Juli 2022 di kantor Perbekel Desa Sambirenteng dan dihadiri 40 orang tokoh masyarakat setempat ini, juga dihadiri Kasi Intelijen Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara yang juga selaku narasumber, Camat Tejakula, Perbekel Desa Sambirenteng, Ketut Suwastika dan Bendesa Adat serta perangkatnya.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ngurah Jayalantara mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pihak Kejaksaan memberi pemahaman hukum kepada masyarakat khusus pengelolaan Dana Desa agar bisa terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Dari kegiatan itu, menurut Jayalantara, banyak persoalan yang dibahas baik itu BUMDes, LPD dan persoalan desa.
“Kami memberikan penerangan hukum di Desa Sambirenteng, agar seluruh perangkat desa memahami pengelolaan dana Desa, keabsahan pungutan dan serta pengelolaan keuangan desa. Ini sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan yang tidak sesuai aturan bagi perangkat desa,” kata Jayalantara.
Kedepan Kejari Buleleng akan tetap melaksanakan kegiatan ini, dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan Aparatur Desa serta melaksanakan Perintah Jaksa Agung, yakni terkait Program Jaga Desa. “Program ini tetap dilaksanakan berkelanjutan disesuaikan dengan permasalahan serta klarakteristik masing-masing wilayah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur pemerintahan desa,” ujar Jayalantara.
Sementara itu Perbekel Desa Sambirenteng, Ketut Suwastika mengaku, akan memaksimalkan kebijakan yang ada sesuai aturan, agar nanti tidak melawan hukum. “Kami ingin mencegah terjadinya konflik di desa. Paling tidak kalau tidak pintar (memahami hukum), ya setidaknya kami tahu agar tercipta suasana yang harmonis di desa,” pungkas Suwastika. (ARK)
Discussion about this post