Singaraja, Puluhan warga penghuni BTN Grya Adi Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt Buleleng beramai-ramai mendatangi Polres Buleleng, Rabu 11 Oktober 2023. Kedatangan warga itu melaporkan kasus penutupan akses masuk ke perumahan tersebut.
Sebelumnya puluhan warga itu mendatangi pengembang perumahan Grya Adi milik PT.Adi Jaya untuk meminta penjelasan atas penutupan akses itu mengingat sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak pengembang dengan otoritas di Desa Pengastulan. Laporan warga dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) diterima dengan No.353/Res.1.24/X/2023/SPKT/Polres Buleleng.
Salah satu warga penghuni Griya Adi bernama Tommy Sugianto mengatakan sejatinya persoalan akses jalan tersebut sudah tuntas setelah pihak pengembang membayar sejumlah uang kompensasi kepada pihak Desa Adat Pengastulan sebelum dan sesudah perumahan itu di bangun.
“Sebelum melapor ke Polres saya dan warga bertemu dengan pengembang menanyakan masalah tersebut.Infonya sudah clear karena seluruh kewajiban yang diminta sudah dipenuhi,”kata Tommy.
Dijelaskan,sebetulnya akses masuk ke perumahan ada tiga pintu namun satu pintu ditutup permanen dan tersisa dua pintu utama yang masih dibuka. “Dengan dasar untuk menghormati kesucian tempat ibadah kemudian satu pintu ditutup kalau ada upacara persembahyangan dan dibuka kembali kalau sudah selesai,” imbuhnya.
Hanya saja sejak usai upacara beberapa waktu lalu akses pintu tersebut tidak kunjung dibuka kembali dan di gembok tanpa pemberitahuan kepada warga BTN Grya Adi. “Bahkan kami dengar akses itu akan ditutup permanen dengan ditembok sehingga kami resah dan akhirnya kasus itu di laporkan ke Polres Buleleng,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporan dari warga perumahan Grya Adi dalam bentuk Dumas.Kita masih dalami dengan pemanggilan saksi-saksi setelah itu akan dilakukan gelar untuk dilakukan tahap selanjutnya “kata AKP Diatmika.
Sebelumnya kasus pemberian uang kompensasi terhadap Desa Pengastulan terkait pembangunan perumahan tersebut sudah tuntas dengan pemberian uang kompensasi senilai Rp 130 juta. Hanya saja pemberian uang kompensasi itu bermasalah setelah dijadikan bancakan oleh oknum Kelian Adat Desa dan dibagi-bagikan kepada 6 oknum prajuru desa lainnya, termasuk kepada mantan Perbekel Desa Pengastulan. (TIM)
Discussion about this post