Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 kalah di Pengadilan Negeri Singaraja dalam gugatan berkaitan dengan pencairan deposito oleh dua orang nasabahnya, dalam putusan bank milik Pemkab Buleleng tersebut diwajibkan segera mencairkan kedua deposito nasabahnya.
Singaraja, Sidang gugatan perdata wanprestasi dalam register Pengadilan Negeri (PN) Singaraja No. 93/Pdt.G/2021/Pn.Sgr telah menetapkan putusan, dimana dalam amar putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa serta anggota Anak Agung Ngurah Budi Dharmawan dan I Nyoman Dipa Rudiana telah memenangkan gugatan yang diajukan Ketut Sarining dan Sadyah Ama berkaitan dengan pencairan deposito milik mereka dengan total Rp. 350 juta.
Kuasa hukum para penggugat, Gede Harja Astawa, Senin 27 September 2021 saat dikonfirmasi membenarkan putusan hakim Pengadulan Negeri Singaraja berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan tersebut, sehingga berharap dengan segera Bank Buleleng selaku tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Inikan sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang kami ajukan, dimana apa yang menjadi permasalahan itu sudah dapat kami buktikan dengan sangat meyakinkan,” ungkapnya.
Harja Asatawa menyampaikan, untuk segera melakukan realisasi dengan melakukan pencairan deposito milik kedua pengugat dan tidak lagi memberikan alasan yang tidak masuk akal apalagi memberikan alasan dengan berkelit melakukan upaya hukum.
“Nah harapan kami sebenarnya begini, sesuai dengan yang pernah saya dengar bahwa pihak tergugat menunggu sesuai dengan dasar membayar itu yaitu putusan, saya berharap agar direalisasikan tanpa harus mengulur-ngulur waktu, hal itu adalah hak orang, prinsisipal kami sakit-sakitan kami berharap tidak lagi berkelit dibalik upaya-upaya hukum,” tegas Harja Astawa.
Selain itu, Harja juga berharap, agar kedepan persoalan serupa tidak terulang kembali menimpa para nasabah bank Buleleng 45 sebagai bank plat merah. Sebab persoalan ini, dapat menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng sebagai bank milik Pemkab Buleleng.
“Saya yakin majelis hakim pasti objektif dilihat dari fakta-fakta di persidangan. Tanpa mendahului putusan pengadilan, saya harapkan apapun hasilnya, harus dihargai pihak bank. Pihak bank menunggu keputusan pengadilan, kami tunggu komitmen itu,” kata Harja.
Sebelumnya, Direktur Utama BPR Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya saat dikonfirmasi membenarkan putusan pengadilan hanya saja tidak berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yang disebut-sebut akan melakukan banding, “Semuanya kami serahkan kepada kuasa hukum kami, kebetulan saat ini ada di denpasar, nanti kita akan bicarakan secara internal dulu,” ujarnya singkat.
Mencuatnya permasalahan di Perusahaan Daerah milik Pemkab Buleleng itu berawal saat Ketut Sarining dan Sadyah Ama tidak bisa mencairkan depositonya, yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.
Bank Buleleng berkelit, deposito itu tidak bisa dicairkan lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng dan kasusnya telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, sehingga dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet. Persoalan inipun berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke Pengadilan Singaraja. (MER)
Discussion about this post