Diam-diam lahan Kantor Desa Sawan di Kecamatan Sawan mengalami perubahan status menjadi lahan milik pribadi, terungkapnya perubahan pemilikan tersebut diketahui ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi jaminan di LPD.
Singaraja, Lahan dan bangunan Kantor Desa Sawan di Kecamatan Sawan menuai permasalahan, tanpa diketahui pihak-pihak terkait di Pemerintahan Desa Sawan, lahan yang terdapat bangunan kantor desa beralih kepemilikan menjadi milik pribadi. Menariknya sertifikat kantor desa tersebut dijaminkan oleh oknum pejabat desa di LPD Desa Adat Sawan sejak tahun 2018 untuk biaya kegiatan desa dinas, dan tanpa sepengetahuan pemilik sesuai SHM. Nah dari situ muncul kesiruhan antara adat yang sangat kaget lahan tersebut beralih menjadi hak milik.
Penghulu Desa Adat Sawan Gede Sardana dan selaku badan pengawas di LPD Sawan mengakui tidak mengetahui secara pasti perubahan status lahan milik desa tersebut dan secara tiba-tiba diketahui ketika sertifikat lahan menjadi jaminan di LPD.
“Kok bisa atas nama pribadi, kaget saya. Secara prosudur menurut saya sudah menyalahi aturan, kok bisa tidak atas nama desa keluar dari BPN padahal itu tanah itu milik desa. Dulu Kades lama yang mensertifikatkan tanah kantor Desa tersebut dan kala itu Kelian adatnya bukan saya sekarang sudah almarhum, prosesnya di BPN kami tidak persis tahu,” ungkap Sardana.
Lebih jauh diungkapkan, sertifikat tersebut dijaminkan di LPD Sawan hampir 120 juta, tanpa sepengetahuan mantan Kades lama “Sertifikat itu dijaminkan oleh Kades sekarang di LPD 2018, informasi belum ada persetujuan Kades lama. Nah saya menjabat 2019 disana baru tahu karena saya badan pengawas di LPD,” ujar Sardana.
Selaku Penghulu adat pihaknya bersama prajuru akan menyelusuri permasalahan yang muncul danb baru diketahui, termasuk nantinya akan melakukan koordinasi, “Mantan Kades lama tinggal di Denpasar belum saya ajak komunikasi, mau saya tanah tersebut akan saya kembalikan lagi menjadi milik desa Adat. Bagaimana prosudurnya setelah nanti saya berkoordinasi dengan BPN,” papar Sardana.
Dari informasi yang dikumpulkan menyebutkan, penerbitan Sertifikat tersebut diduga melalui prona 2012 yang diusulkan Kades lama dan nantinya akan dihibahkan menjadi milik Desa Dinas Sawan, namun sampai saat ini belum dihibahkan masih atas nama kepemilikan pribadi.
Disebut-sebut sejumlah warga, sertifikat tersebut di jaminkan di LPD oleh pejabat saat ini tanpa persetujuan formal dalam rapat BPD, bahkan terungkap, jaminan sertifikat itu ke LPD lantaran Kepala Desa kekurangan dana untuk kegiatan Desa saat melaksanakan kegiatan seni. (DEM)
Discussion about this post