Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Buleleng mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntaskan kasus Dewa Ketut Puspaka, Mantan Sekda Buleleng hingga keakar-akarnya, bahkan LSM Gema Nusantara (Genus) menyebut akan ada kasus Jilid II.
Singaraja, Penetapan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada rencana Proyek Pembangunan Bandara Bali Utara dan pengurusan izin pembangunan terminal penerimaan LNG di Celukan Bawang senilai Rp. 16 Miliar menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk sejumlah LSM di Kabupaten Buleleng, bahkan sejumlah LSM mendesak agar penanganan kasus tersebut segera dituntaskan hingga keakar-akarnya.
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni, Selasa 27 Juli 2021 menegaskan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Bali untuk menelusuri dugaan gratifikasi terhadap tersangka dengan total nilai mencapai Rp. 16 Miliar, bahkan mendukung proses yang dilakukan LSM Gema Nusantara juga telah menyerahkan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan kasus tersebut, sehingga memungkinkan akan ada kasus jilid II.
“Kejati Bali jangan pandang bulu, proses sampai keakarnya siapapun itu dalang dari semua ini. Nah dokumen yang kami serahkan di Kejati Bali sudah merupakan petunjuk, anehnya saat Plt Gunaja beberapa bulan menjabat ada rekomendasi seperti tersambar petir yang ditanda tangani bupati Buleleng dan sekdanya Puspaka. Dan Puspaka ini bergerak dari 2014,” tegas Antonius.
Pentolan LSM Genus itu juga mengakui pernah menghadiri sejumlah pertemuan berkaitan dengan rencana pembangunan Bandara Bali Utara tersebut, “Waktu itu kami di undang secara formal dalam pemaparan rencana Bandara tersebut oleh para investasi. Kasus ini masih kecil dan masih ada lagi dan kami akan paparkan semua tinggal menunggu saja. Untuk itu Kejati Bali harus obyektif atas kasus ini tebang sampai akarnya,” ujarnya.
Pada bagian lain, Antonius Sanjaya Kiabeni juga menyebutkan keterlibatan berbagai pihak berkaitan dengan kasus yang dihadapi Mantan Sekda Buleleng, Dewa Puspaka, namun semua proses tersebut diserahkan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali, namun yang masih menjadi pertanyaan besar, apakah Kejati Bali berani melakukan hal tersebut.
“Masalah dia makai uang Gratifikasi sendiri sudah ada data petunjuk dan kita sudah serahkan, kalau bicara hukum menurut saya dari kontruksi sangat memungkinkan Bupatinya pasti disebut sesuai dengan data, pasti mengarah kesana dan diduga kuat. Sekarang tinggal penyidik kalau tidak penyidiknya yang bodoh,” ungkap Antonius.
Dalam penetapan tersangka terhadap Dewa Puspaka, Kejati Bali memastikan tersangka diduga kuat menerima gratifikasi atas penyewaan lahan tanah di Yeh Sanih, Desa Kubutambahan sejak tahun 2015 hingga 2019. Akibat perbuatannya tersebut dijerat dengan Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DEM)
Discussion about this post