Suasana jalan gelap akibat kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan menuai korban kecelakaan lalu lintas, bahkan korban cukup lama terkapar ditengah jalan setelah menabrak seekor anjing, beruntung ada yang melintas sehingga mendapatkan pertolongan.
Singaraja, Implementasi Inmendagri yang dituangkan kedalam SE Gubernur Bali dan kemudian SE Bupati serta kebijakan penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menuai korban, dimana seorang pengendara sepeda motor terkapar setelah menabrak seekor anjing di Jalan Gajahmada Singaraja akibat kondisi jalan yang gelap lantaran pemadaman lampu jalan.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat 16 Juli 2021 membenarkan musibah kecelakaan lalu lintas (Laka Lanyas) tunggal, dimana korba menabrak seekor anjing di Jalan Gajah Mada Singaraja, “Tidak dilaporkan, benar memang tabrak anjing,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, laka lantas terjadi Kamis malam sekitar pukul 21.30 wita, saat itu kondisi jalan raya sepi lantaran pelaksanaan PPKM Darurat, demikian juga dengan penerangan jalan yang sengaja dipadamkan untuk menghindari kerumunan.
“Pengendara sepeda motor belum diketahui identitasnya terkapar dijalan menabrak seekor anjing, begitu juga anjing terkapar disampingnya, warga berupa melakukan pertolongan dan melarikan korban ke RSUD Singaraja,” ungkap seorang warga di lokasi peristiwa.
Diduga musibah laka lantas yang terjadi tepat di jalan Setra (Kuburan) Desa Adat Buleleng disebabkan akibat kurangnya pencahayaan sehingga pengendara kendaraan tersebut tidak melihat saat seekor anjing menyeberang jalan secara tiba-tiba hingga mengakibatkan sepeda motor korban terpental.
Sementara, Sat lantas Polres Buleleng mengaku masih melakukan pengecekan terhadap korban Laka Lantas di Jalan Gajahmada Singaraja tersebut yang disebutkan masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Buleleng. (DEM)
Discussion about this post