Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Buleleng, telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan 12 JPU akan mengawal kasus tersebut ke sidang Tipikor di Denpasar.
Singaraja, Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara, Jumat (7/5/2021) mengatakan, pelimpahan tahap II (kedua) ini dilakukan penyidik usai berkas perkara atas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) belum lama ini. “Sesuai jadwal hari ini (kemarin, red) penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua setelah berkas dinyatakan lengkap,” kata Jayalantara.
Menurut Jayalantara, pelimpahan terhadap 8 tersangka pejabat yang notebene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng serta barang bukti dilakukan secara virtual. Untuk para tersangka pria, proses pelimpahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Untuk para tersangka perempuan, proses pelimpahan dilakukan di rutan Mapolsek Sawan. Meskipun pelimpahan tahap kedua dilakukan secara virtual, tapi semua hak-hak tersangka tetap dipenuhi sesuai peraturan berlaku. “Pelimpahan dilakukan secara virtual karena adanya kebijakan di Lapas untuk mengurangi mobilisasi tahanan. Ini disetujui kuasa hukum tersangka,” jelas Jayalantara.
Usai dilakukan pelimpahan tahap kedua ini, maka sejak Jumat siang status penahanan terhadap 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi PEN Pariwisata Buleleng kini telah menjadi tahanan JPU selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
“Setelah ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kemungkinan nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor setelah Hari Raya Idul Fitri. Kami dari Kejari telah menetapkan tim JPU untuk persidangan nanti,” ucap Jayalantara.
Tim JPU ini, urai Jayalantara, ada sebanyak 12 anggota. Jayalantara pun tak menampik, jika pihak Kejari Buleleng mengerahkan kekuatan penuh untuk mengawal kasus ini dalam persidangan nanti, dengan harapan menghasilkan keputusan hukum yang optimal sesuai dengan dakwaan yang disusun.
Mengingat, dalam kasus dugaan korupsi ini menyeret sebanyak 8 orang tersangka. “Dari pimpinan menugaskan semua jaksa, jadi tidak saja Pidsus, tetapi jaksa lain dimasukan dalam tim ini untuk menghadapi persidangan,” pungkas Jayalantara. (FLS)
Discussion about this post