Pansus I DPRD Buleleng mengelar sosialisasi Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan perwakilan kelian subak se-Kabupaten Buleleng di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Buleleng.
Singaraja, Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disosialisasikan langsung Ketua Pansus I Putu Mangku Budiasa yang didampingi anggota dan Tim Ahli DPRD Buleleng serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Made Sumiarta, Selasa (4/5/2021) dengan melibatkan para Kelian Subak Se-Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi itu dilakukan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang didapat para petani yang wilayahnya masuk dalam kawasan LP2B. Dalam sosialisasi ini dijelaskan hak-hak petani seperti pemberian isentif sekurang-kurangnya 75%, subsidi pupuk dan prioritas pembangunan sedangkan untuk kewajiban petani pemilik lahan adalah tidak boleh lahanya dialihfungsikan.
Ketua Pansus Putu Mangku Budiasa dalam paparan sosialisasi ranperda ini menjelaskan maksud dan tujuan dibuatnya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) kepada para perwakilan subak di Kabupaten Buleleng untuk menjaga dan melindungi lahan pertanian pangan dan juga untuk menjamin ketahanan pangan terutama beras yang berkelanjutan di kabupaten buleleng.
“Pansus dengan eksekutif kemarin sudah sepakat untuk memberikan keringanan pajak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah pajak sebelumnya. Di ranperda ini pemerintah hadir untuk melindungi petani yang ada dikabupaten buleleng dan menekan pengalih fungsian lahan, untuk itu kami dari pansus I DPRD Buleleng meminta masukan dari para kelian subak agar ranperda ini bisa benar-benar melindungi petani di Kabupaten Buleleng,” ujar Mangku Budiasa.
Salah satu kelian subak di Kecamatan Gerokgak Nyoman Sukiada menyatakan mendukung sekali dengan adanya ranperda LP2B. Akan tetapi permasalahan yang ada saat ini adalah kendala di masalah air.
“Saya sangat setuju adanya ranperda ini, tetapi pemerintah perlu mencarikan solusi terkait dengan kesediaan air bagi para petani terutama kami yang ada di kecamatan gerogak. Kalau dari pemerintah bisa memberikan pengairan yang baik maka saya rasa petani akan lebih bergairah lagi dalam menggelola tanahnya dan pengalihfungsian lahan atau dijual akan berkurang,” ujar Sukiada.
Hal senada juga disampaikan Kadek Suica dari Panji Anom Lebah Siung Kecamatan Sukasada, dimana permasalahan saat ini dari petani kurangnya suplai air untuk mengairi sawah. “Kami meminta kepada pemerintah apabila ranperda ini diterapkan, pemerintah bisa memberikan solusi terkait dengan ketersediaan air,” ungkapnya.
Berbeda dengan Sukiada dan Suica, Kelian Subak Pakisan Ketut sastrawan justru mempertanyakan sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran, “Apa yang menjadi program dari pemerintah ini sudah bagus, yang kami pertanyakan adalah apa sanksi bagi pemilik lahan yang akan diberikan kepada para pelanggar ranperda ini,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya setelah dilakukan sosialisasi secara terpusat di Kabupaten, Pansus I dan Dinas Pertanian akan mengadakan sosialisasi lanjutan dimasing-masing kecamatan untuk menyerap lebih banyak masukan dari kelian subak, petani dan pemilik lahan untuk memastikan Ranperda tersebut dibutuhkan masyarakat, khususnya para petani. (HMS)
Discussion about this post