Sebanyak 29 orang warga binaan (WB) atau narapidana (napi) diusulkan untuk menerima remisi (potongan masa tahanan) serangkaian dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tahun 2021 ini, oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Mereka yang diusulkan ini adalah napi atau WB beragama Islam.
Singaraja, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, dari total 29 orang napi diusulkan menerima remisi ini, 27 diantaranya adalah laki-laki dan 2 orang WB merupakan perempuan. “Ini kan baru sebatas usulan, untuk SK (Surat Keputusan) nanti menjelang hari H,” kata Mut Zaini, Selasa (4/5/2021).
Sejatinya, menurut Mut Zaini, ada sebanyak 48 orang WB beragama Islam di Lapas Singaraja. Hanya saja, diluar 29 orang yang diusulkan menerima remisi tersebut, masih berstatus tahanan. Artinya, sekitar 19 orang WB belum mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Syarat untuk mendapatkan remisi bagi napi, yakni harus mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian, para napi berkelakuan baik selama menjalani penahanan. Dan terakhir, sudah menjalani minimal 6 bulan masa penahanan terhitung mulai ditahan.
“Kalau sudah menjalani 6 bulan, maka mendapat (remisi) 15 hari di bulan pertama (ketika pengusulan remisi). Jika di bulan pertama lebih dari 12 bulan (jalani penahanan) maka mendapat 30 hari,” ungkap Mut Zaini, yang ditemui di ruang kerjanya.
Para napi di Lapas Singaraja yang diusulkan menerima remisi ini, berasal dari berbagai kasus pidana. Setidaknya dari total 29 orang napi, sebanyak 16 orang napi dari pidana umum (pidum), dan sisanya yakni sebanyak 13 orang napi adalah dengan kasus pidana khusus (pidsus).
“Bagi napi pidana khusus (narkotika hukuman diatas 5 tahun penjara dan korupsi) yang baru diusulkan menerima remisi, tentu harus meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau napi yang sebelumnya sudah dapat izin, ya tinggal menerima remisi saja,” pungkas Mut Zaini.
Diharapkan, agar para napi selama menjalani proses pembinaan di Lapas Singaraja, bisa menyadari kesalahan atas perbuatannya itu. Sehingga kedepan saat kembali ke masyarakat umum, mereka tidak kembali berbuat yang berujung pada kasus pidana. (FAL)
Discussion about this post