Wajib pajak yang bersedia mempertahankan lahan pertaniannya menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat diberikan keringan pembayaran pajak PBB minimal 75 persen. Keringanan tersebut dapat diberikan untuk melindungi lahan pangan sehingga ketersediaan pangan di Buleleng dapat tercukupi.
Singaraja, Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan Pansus I DPRD Buleleng bersama Dinas Pertanian, BPKPD serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, di Ruang kerja Komisi I DPRD Buleleng Senin (3/5/2021).
Ketua Pansus I DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa usai rapat mengungkapkan keringanan pembayaran pajak ini menjadi salah satu poin yang akan dirumuskan dalam ranperda perlindungan LP2B. Untuk datanya, akan diserahkan langsung kepada instansi terkait seperti Dinas Pertanian, BPKBD, dan Badan Pertanahan Nasional. “Sinkronisasi datanya harus benar. Jangan sampai lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan LP2B merupakan milik investor malah dapat keringanan,”ujarnya.
Lebih lanjut Mangku Budiasa mengatakan sosialisasi akan segera di lakukan melalui Dinas Pertanian kepada para Kelian Subak.”Kita sepakat dengan adanya ranperda perlindungan LP2B ini kita melindungi kawasan lahan pertanian. Inilah bentuk keberpihakan pemerintahan khususnya kepada petani pangan,” imbuhnya.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha menjelaskan relaksasi pembayaran pajak dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak selama pandemi. Menurut perhitungan, pendapatan dari sektor PBB dengan total sekitar 247 ribu wajib pajak menghasilkan potensi pendapatan asli daerah sekitar 29 milyar pertahun. “Jika keringanan dipasang sampai 0 persen terhadap objek-objek yang memasuk dalam kawasan LP2B, maka potensi pajak yang berkurang hanya 8 milyar,”terangnya.
Hingga tahun 2019 lahan pertanian di Buleleng tercatat seluas 9.048 hektar. Rencananya dari luas lahan pertanian 9.048 hektar, 6.948 hektar lahan akan jadikan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (AYU/THA)
Discussion about this post