Polisi menyatakan dalam laporan dugaan kasus pencabulan di sebuah Panti Asuhan di Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak belum cukup bukti dan proses penyelidikan masih dilakukan secara intensif, meski telah mendengarkan keterangan korban maupun pelapor.
Singaraja, Dugaan pencabulan di panti asuhan yang diduga dilakukan KP (47) di Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak dalam proses penanganan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng belum cukup bukti, namun demikian polisi masih berupaya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (17/6/2019) setelah melakukan koordinasi di Sat Reskrim Polres Buleleng membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan KP, “Benar terjadi laporan terhadap dugaan, dugaan ya, adanya kasus perbuatan cabul yang TKP-nya salah satu desa di Kecamatan Gerokgak, tepatnya di Banyupoh. Kasus ini dilaporkan oleh satu orang, seperti yang diterima di Unit PPA Polres Buleleng, pelapornya satu orang,” ungkapnya.
Kasubag Humas Sumarjaya mengatakan, hingga saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pendalaman untuk memastikan terjadinya tindak pidana dugaan pencabulan tersebu sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum.
“Kasus ini masih pendalaman, artinya begini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah permintaan keterangan dari korban, tetapi sampai saat ini belum berani memastikan penyidik, apakah disitu ada peristiwa pidana yang benar-benar terjadi sesuai dengan laporan korban,” ujar Sumarjaya.
Ditegaskan Mantan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, dalam proses yang dilakukan saat ini masih memerlukan sejumlah keterangan meski korban dan pelapor telah memaparkan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Itu diperlukan langkah-langkah penyelidikan awal, artinya pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, kemudian permintaan visum nanti dilakukan, kemudian ada olah TKP yang harus dilakukan di tempat kejadian perkara. Ketika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban nanti baru kita mengarah pada tingkat penyidikan, tingkat penyidikan dalam hal ini mencari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menimpa diri korban,” papar Sumarjaya.
Pada bagian lain, Kasubag Humas Sumarjaya mengakui belum dilakukan upaya penindakan terhadap terlapor KP atas dugaan pencabulan yang telah dilakukan terhadap korban A (16) maupun anak-anak lainnya di Panti Asuhan.
“Sampai saat ini, pihak penyidik belum menyentuh kepada pelaku karena masih dalam tahap penyelidikan, keterangan satu saksi bukan berdiri sendiri, perlu ada dukungan dari saksi lain maupun petunjuk lain artinya ada persesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, kemudian ada keterkaitan dengan barang bukti, keterkaitan dengan TKP,” ujar Sumarjaya.
Meski Unit PPA Sat Reskrim menyebutkan tidak cukup bukti saat ini untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku KP, namun kesaksian korban A telah membeberkan ulah yang dilakukan pelaku sejak dirinya berumur 11 tahun, bahkan hal yang sama juga diungkapkan korban lainnya B (16) dan C (16) termasuk pelapor Soki yang menyebutkan sejumlah korban sering digarap oleh pelaku, bahkan hal itu diungkapkan berdasarkan beberapa kali pemantauan yang dilakukan pada CCTV.
Sementara, akibat belum tuntasnya penanganan yang dilakukan polisi, ketiga orang korban saat ini masih diamankan dan dijauhkan dari Panti Asuhan termasuk pelaku KP untuk menghindari trauma yang dihadapi para korban yang masih dibawah umur tersebut. (022)
Discussion about this post