Singaraja, Gapura Selamat Datang di Kota Singaraja sebagai gerbang kota tidak terurus, bahkan gerbang yang seharusnya dikelola penuh Pemkab Buleleng menjelang perayaan 421 tahun Kota Singaraja malah tidak dimanfaatkan secara maksimal, demikian juga dengan kondisinya yang terlihat kusam sehingga tidak memberikan kewibawaan sebagai etalase pertama wajah Kota Singaraja.
Gerbang yang melintang pada tiga lokasi, diantaranya di perbatasan wilayah Kelurahan Banyuasri dan Desa Baktiseraga, perbatasan wilayah Kelurahan Penarukan dan Desa Kerobokan serta di Kelurahan Sukasada dibiarkan tidak terurus dan dalam kondisi mengenaskan.
Tulisan ‘Selamat Datang Di Kota Singaraja Kota Pendidikan’ sepertinya dipasang oleh Universitas Pendidikan Ganesha, berada diantara penyangga gapura dengan cat terlihat rontok dan terkelupas. Sementara bangunan gapura dengan ciri khas ornamen Bali mengalami kondisi yang sama tidak terpelihara dan terkesan kumuh.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan gerbang kota Singaraja itu, sejumlah instansi malah saling lempar tanggung jawab dan kewenangan, bahkan tidak diketahui secara pasti keberadaan gapura tersebut milik pemerintah atau pihak ketiga.
Dikonfirmasi Selasa (18/03/2025), Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng Ni Nyoman Surattini saat dikonfirmasi menampik memiliki kewenangan atas aset gapura di pintu masuk Kota Singaraja. Demikian halnya Kepala Bagian Pemerintahan Setda Buleleng Nyoman Widhiarta memberikan jawaban yang sama.
Kabagpem Widhiarta mengatakan, pihak yang mengurus gerbang Kota Singaraja masih belum jelas. Pasalnya aset tersebut tidak tercatat secara jelas dimasing-masing instansi yang memiliki kewenangan. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui jelas siapa yang membangun gapura sebagai penanda gerbang Kota Singaraja tersebut.
“Dulu waktu dibangun kita tidak mengetahui siapa yang membangun sehingga kami tidak bisa menangani. Kecuali kita rapat dulu antar instansi terkait untuk memastikan aset itu milik siapa, agar tidak dobel catatan,” ujar Widhiarta.
Widhiarta menegaskan, demikian juga sejak adanya perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hal itu agar masing-masing dinas memastikan asetnya sehingga tidak saling menunggu terkait kewenangan. Karena faktanya hingga detik ini, tidak ada yang merasa memiliki Gapura Kota Singaraja.
“Yang jelas di kami, aset gapura kota itu tidak tercatat, coba tanya di instansi lain seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) karena bidang asetnya ada disana,” sebutnya.
Menurut Widhiarta karena tidak ada yang mengaku pemilik aset gapura Kota Singaraja, pihaknya akan merapatkan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Buleleng, Disperkimta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kami yang akan fasilitasi rapat untuk memastikan siapa pemilik aset Gapura Kota Singaraja,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, keberadaan gapura yang berdiri melintang di tiga lokasi itu hampir 10 tahun terakhir tidak mendapat sentuhan perbaikan dari Pemkab Buleleng, bahkan terkesan ada upaya pembiaran terkait gerbang kota tersebut sehingga menimbulkan kesan kumuh. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post