Singaraja, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mendorong seluruh pihak yang terlibat di pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai menghadiri Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan MPP Kabupaten Buleleng di MPP Buleleng Lantai Tiga Pasar Banyuasri, Kamis (13/03/2025).
Supriatna menjelaskan peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat di MPP sangat penting untuk dilakukan. Utamanya bagi petugas atau pegawai yang ditugaskan instansinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk memberikan informasi ataupun saran kepada masyarakat terkait perizinan ataupun non perizinan.
“Yang paling penting adalah bagaimana membuat masyarakat lebih mudah dalam mengurus perizinan agar masyarakat bisa lebih cepat menyelesaikan urusan-urusan mereka khususnya dalam hal perizinan,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Buleleng ini juga mengatakan sistem pelayanan dari MPP ini sebenarnya semua sudah online. Hanya saja masih ada hal-hal yang harus dilakukan secara manual ataupun masyarakat datang ke MPP untuk memverifikasi dokumen persyaratan. Tidak hanya itu, masyarakat datang juga bisa berkonsultasi terkait perizinan maupun non perizinan.
“Karena ini kan tidak hanya apa pelayanan terkait dengan perizinan tapi konsultasi pun di sini dilayani ya,” kata Supriatna.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta menyebutkan yang diperlukan saat ini adalah komitmen bersama yang kuat dalam pelayanan di MPP. Di samping komitmen dari kepala daerah, komitmen yang kuat juga diperlukan dari seluruh pihak yang memberikan pelayanan di MPP. Melaksanakan pelayanan yang maksimal di satu tempat yaitu MPP.
“Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 yaitu mengintegrasikan pelayanan agar menjadi satu tempat,” sebut dia.
Pihaknya pun menambahkan sudah ada ribuan produk yang dikeluarkan MPP Buleleng. Ada 12 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tujuh ribu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, ada 3500 perizinan dari aplikasi Si Ajaib yang tidak tercantum dalam sistem OSS RBA. “Semua itu dihasilkan sejak diberlakukannya sistem OSS RBA,” imbuh Kuta.|HMS
Editor : Made Suartha
Discussion about this post