Singaraja, Kantor Imigrasi Singaraja menggelar operasi pengawasan orang asing dengan sandi Jagratara tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama 21-22 Agustus 2024, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja berhasil mengamankan 9 orang Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, operasi tersebut bertujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai
aturan. “Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan villa di kawasan Buleleng, Karangasem dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujarnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Kanim Singaraja menjelaskan, kesembilan WNA yang diamankan pihaknya tersebut berasal dari negara Romania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga diantaranya merupakan warga negara Australia. Terhadap para WNA tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Singaraja berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Singaraja untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya. “Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan melalui hotline khusus di 0813-5390-9733. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tutup Hendra. | TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post