Polisi berhasil mengungkap salah satu jaringan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah kawasan wisata Lovina, awalnya polisi mengamankan seorang pelaku di sebuah penginapan hingga kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya secara terpisah termasuk satu diantaranya diduga sebagai pengedar.
Singaraja, Kadek Elis Erlina Yanti (30) wanita kelahiran Desa Tigawasa, Buleleng ini, terpaksa harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Pasalnya, Elis dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, karena terbukti telah membawa sabu-sabu seberat 0,35 gram di sebuah penginapan wilayah Desa Temukus. Selain Elis, polisi juga berhasil menciduk Ahmad Fadlan (34) dan Novi Kusuma Jaya (34) ditempat berbeda.
Dihadapan awak media ketiga tersangka ini hanya bisa tertunduk. Elis yang merupakan satu-satunya wanita dari ketiga tersangka itu mengaku, sudah sejak sebulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, karena frustasi akibat usai bercerai dengan suaminya. Bahkan wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pengrajin anyaman ini mengakui, jika ia mendapatkan barang haram itu dari sistem tempel.
“Dapatnya dari sistem tempel. Darimana saya gak tahu, disuruh ngambil, uang ditaruh disana. Ngambil di Kaliasem. Baru satu bulan pakai, karena saya ada problem dengan mantan suami saya, makainya baru sekali dan yang kedua mau pakai, udah ditangkap polisi,” kata Elis, Kamis (10/1/2019) di Mapolres Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Suparta mengatakan, ketiga tersangka ini masih merupakan satu jaringan. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di sebuah penginapan Jati Ayu di wilayah Desa Temukus, Buleleng, kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Elis seorang diri di salah satu kamar di penginapan tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan 1 plastik plip yang didalamnya ada sabu-sabu seberat 0,35 gram. Saat diintrogasi, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan. Polisi pun menangkap, Fadlan warga Desa Kaliasem, Buleleng.
“Kami amankan tersangka F (Fadlan) di wilayah Desa Kaliasem, berdasarkan hasil pengembangan. Saat kami lakukan penggledahan, kami temukan 1 plastik didalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,20 gram dari badan tersangka F. Jadi, antara E (Elis) dan F ini rencananya akan bersama-sama mengkonsumsi barang ini,” ungkap AKP. Suparta.
Dari keterangan kedua tersangka yakni Elis dan Fadlan, akhirnya polisi berhasil mengungkap penyuplai barang haram tersebut kepada mereka. Pelakunya yakni Novi warga Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng. Polisi pun langsung memburu keberadaan Novi, namun saat itu Novi berhasil kabur. Hingga akhirnya Satres Narkoba bersama Polsek Banjar berhasil membekuk Novi di pinggir jalan raya Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
“Kami tangkap Novi, karena sebelumnya sudah menyerahkan diri ke Polsek Banjar. Saat kami geledah, kami temukan dalam tas tersangka, 1 timbangan, 2 alat hisap, dan sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka N langsung kami bawa ke Polres,” jelas Suparta.
Adapun total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 6 gram lebih dari ketiga tersangka itu, dan paling banyak diamankan dari tangan sebesar 6,09 gram. Dan untuk tersangka Novi, menurut Suparta, diduga sebagai pengedar. Mengingat, tersangka Novi terbukti yang telah memberikan barang haram tersebut kepada tersangka Elis.
“Tersangka N (Novi) ini, kami duga yang sebagai pengedar, karena BB sabu kami amankan lumayan banyak. Kami masih lakukan pengembangan lagi, untuk mengungkap jaringan-jaringan lain. Tidak menutup kemungkinan juga masih ada pelaku lain yang masih DPO. Sekarang ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Suparta.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Novi dan Fadlan terancam dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Miliar. Sedangkan, tersangka Novi terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjata dan denda maksimal 10 miliar. (033)
Discussion about this post