Singaraja, Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Buleleng selama dua hari menjalani tahapan akreditasi yang dilakukan dua orang surveyor dari Lembaga Akreditasi Prima Husada (Laprida) sebagai kewajiban bagi fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022.
Dua orang surveyor yang melakukan akreditasi pada UDD PMI Buleleng itu, dr. Aulia Ramadhan Supit dan dr. Ria Triwardhani Sp. PK (K) MKM., selain melihat secara regulasi dalam kegiatan itu juga memastikan dukungan sarana dan prasana pendukung kegiatan yang masih memerlukan dukungan dari Pemerintah Kabupaten.
“Memang ada beberapa temuan-temuan terutama terkait fasilitas yang paling banyak, kalau dokumen ya cukup lengkap tapi fasilitas, nah fasilitas ini banyak faktor terutama kalau UDD PMI kan memang berdiri sendiri, jadi tanpa ada bantuan dari pemerintah daerah itu akan sulit memang berkembang sehingga harapannya juga sesuai dengan undang-undang karena jelas tertampang di undang-undang bahwa kegiatan Seluruh unit donor darah PMI itu harus dibantu oleh pemerintah daerah,” beber dr. Aulia Ramadhan Supit.
Pada proses akreditasi di UDD PMI Buleleng, Tim Surveyor melakukan penilaian berdasarkan dokumen dengan meliputi 97 elemen penilaian yang tercatat di sembilan bab. Yang pada intinya menilai sisi manajemen dan teknis untuk akreditasi.
“Untuk manajemen, yang dinilai seperti tata kelola, struktur organisasi dan tata kerja, keuangan, sumber daya manusia, hingga pengelolaan peralatan. Sementara untuk teknisnya, yang dinilai tentu saja pengolahan darah, mulai dari donor sampai cara memohon darah,” ungkap dr. Aulia.
Akreditasi yang dilakukan juga berfungsi untuk menjamin produk darah yang keluar termasuk proses yang dikerjakan telah sesuai dengan standar operasional prosedur. “Jadi memang wajib dan menjadi salah satu persyaratan klaim BPJS Kesehatan. Kalau sampai tahun 2025 belum terakreditasi, tidak bisa klaim biaya ganti pengobatan,” beber dr. Aulia.
Sementara, Kepala UDD PMI Buleleng, dr. Rizani mengakui telah melakukan berbagai persiapan untuk proses akreditasi tersebut, bahkan langkah koordinasi dilakukan dengan pihak terkait termasuk melengkapi dengan sejumlah sarana dan prasarana.
“Kita sudah melakukan persiapan akreditasi sejak bulan Januari 2024 lalu. Kita juga berkomunikasi dengan BPOM Buleleng untuk memohon petunjuk alur darah, juga mengirim petugas medisnya untuk belajar ke PMI Provinsi Bali termasuk melakukan sejumlah perbaikan fasilitas,” ungkap Rizani.
Rizani berharap dengan adanya akreditasi tersebut akan meningkatkan mutu hingga kepercayaan masyarakat dalam memakai layanan transfusi darah dan juga mendorong peningkatan masyarakat untuk melakukan donor. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post