Dewatapos.com – Singaraja, Penertiban sejumlah APK yang disebutkan melanggar zona dan regulasi itu secara keseluruhan di Kabupaten Buleleng tercatat ada di 80 titik yang tersebar di 9 kecamatan, diantaranya, 26 APK milik PDI Perjuangan, 15 APK milik Partai Nasdem, 9 APK milik Partai Golkar dan Demokrat, 8 APK milik Perindo, Partai Gerindra dengan 5 APK, Berkarya 3 APK, masing-masing 2 APK PKB dan PSI serta 1 APK milik Partai Hanura.
Dari 80 titik APK yang melanggar, Satpol PP Pemkab Buleleng yang bergerak secara bertahap, Selasa (27/11/2018) baru menuntaskan 14 APK yang berada di wilayah Kota Singaraja dan sisanya akan dilakukan penertibana secara berkelanjutan dengan melibatkan Satpol PP di masing-masing Kecamatan.
Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Buleleng, I Gusti Ketut Amertha Adi, mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari KPU Buleleng dilakukan penertiban secara bertahap terhadap APK yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan zona yang telahj ditetapkan.
“Kita susah ada rekomendasi KPU berdasarkan pengawasan dari Bawaslu, sehingga dari rekomendasi itu kita Satpol PP mendapatkan amanat untuk melakukan penurunan dan membongkar APK yang melanggar, jadi kita turun dengan rekomendasi tersebut untuk melakukan penertiban,” ungkap Amertha Adi.
Hal senada diungkapkan Divisi Penindakan dan Pelangaran Panwaslu Kecamatan Buleleng, Gede Edi Kurnia Putra yang melakukan pengawasan terhadap penertiban mengatakan, wilayah Kecamatan Buleleng.
“Kecamatan Buleleng di Kota Singaraja menjadi kawasan pertama untuk dilakukan penertiban dan nantinya Satpol PP akan tetap melakukan koordinasi dengan Panwaslu di masing-masing Kecamatan dalam penertiban APK tersebut,” ujar Edi Kurnia.
Dari penertiban yang telah dilakukan, sebagian besar Satpol PP Pemkab Buleleng telah menurunkan APK yang terpasang pada papan reklame atau billboard termasuk baliho para caleg dan spanduk. Penertiban akan dilakukan secara vberkelanjutan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan KPU Buleleng. (022)
Discussion about this post