• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Anak Jadi Tersangka Kasus Tambang, Diduga Diperas Oknum Polda Bali Rp 1,8 Miliar

by redaksi dewatapos
07/12/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Anak Jadi Tersangka Kasus Tambang, Diduga Diperas Oknum Polda Bali Rp 1,8 Miliar

Singaraja, Seorang ibu yang mengaku Bernama Nunuk Purwandari mengalami nasib naas setelah anaknya Leviana Adriningtyas (26) menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang Galian C, bahkan atas kasus itu mengaku diperas oknum polisi yang bertugas di Polda Bali Rp 1,8 miliar agar anaknya yang tercatat sebagai Direktur PT Sancaka  Mitra Jaya beralamat di Denpasar lolos dari jerat hukum.

Tidak hanya itu, anaknya dalam keadaan depresi dan mengalami sejumlah luka akibat terjatuh dari sepeda motor pasca ditetapkan menjadi tersangka ditangkap paksa dan dijebloskan ke sel tahanan dalam kondisi sakit. Ia pun dikabarkan sempat muntah-muntah saat menjalani pemeriksaan di penyidik Ditkrimsus Polda Bali.

Hal tersebut terungkap saat peringatan Harkodia 2023 di Gedung DPRD Buleleng, Kamis 7 Desember 2023 saat LSM Gema Nusantara (Genus) Buleleng dibawah kendali Anthonius Sanjaya Kiabeni menyampaikan aspirasi terkait Hakordia 2023.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Dugaan Pemerasan Perizinan, Kejati Bali Geledah DPMTSP Buleleng

Dalam penyampaian itu, Nunuk Purwandari terlihat emosional saat menceritakan peristiwa yang dialami anaknya di hadapan Sekwan DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa dan Kabag Humas Ir Nyoman Budi  Utama tanpa kehadiran anggota dewan satupun yang konon tengah melakukan kunker ke luar daerah.

“Pak Jokowi,pak Kapolri tolong saya,anak saya dalam kondisi depresi ditahan,saya tidak mau anak saya menjadi gila,siapa yang bertanggungjawab,ini bukan kesalahan anak saya,”teriak Nunuk sembari terisak.

Nunuk juga menyebut anaknya sebagai pengusaha Galian C di Banjar Yeh Anakan Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt merupakan pembayar pajak tiga besar terbaik di Pemkab Buleleng. ”Tiga tahun berturut-turut anak saya bekerja dan pulang sekolah dari luar negeri dan ingin membangun negeri,sekarang anak saya di zolimi,dikriminalisasi,dimatikan masa depannya,dihancurkan nama baiknya.Hanya bapak yang bisa tolong kami,”ujarnya.

Nunuk menceritakan kronologis penangkapan anaknya yang dijerat dengan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batuan.Pelapor atas kasus tersebut Bernama I Dewa Gede Budiasa dengan surat bukti lapor No LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 31 Oktober 2023.

Anehnya tak hanya dianggap melakukan penambangan illegal,Leviana awalnya dianggap menyalahkan gunakan bahan bakar bersubsidi serta melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang diduga terjadi di proyek senderan pantai Lima Pererenan.Dan terbukti Leviana tidak menggunakan BBM industri.“Dan semua itu tidak terbukti setelah ditunjukkan bukti pembelian BBM Industri,”ujar Nunuk.

Setelah itu kata Nunuk, Leviana mengalami depresi berat hingga terjatuh dari sepeda motor setelah diminta menyediakan uang sebesar Rp1,8 miliar karena dianggap tidak mengantongi izin usaha serta tuduhan pemakaian BBM illegal untuk operasional.Setelah ditunjukkan bukti aparat kekeh dan tetap menyita  alat berat berupa eskavator.

“Anak saya depresi karena diminta uang sebesar Rp 1,8 miliar dari mana saya mendapat uang sebesar itu.Dan itu diberi batas waktu hanya 4 hari saja dengan ancaman jika tidak diberikan proses hukum akan berlanjut,” terangnya.

Dan katanya usaha anaknya tidak berizin.Kalau tidak berizin semua (yang berusaha ditempat itu kurang lebih 12 pengusaha) juga tidak mengantongi izin. “Pada saat di BAP anak saya dalam keadaan sakit dan sempat muntah-muntah.Besoknya Kembali di BAP dan sore hari anak saya ditangkap,”imbuhnya sembari terisak.

Oknum yang diduga melakukan pemerasan tersebut  perwira di Polda Bali bertugas di Ditkrimsus berpangkat AKBP berisnial U serta oknum berinisial H berpangkat Kompol.” Dan kasus dugaan (pemerasan) itu sudah kami laporkan ke Propam Mabes Polri,”ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Anthon mengatakan telah melakukan monitoring dalam rangka melakukan advokasi dan menemukan ada koordinasi penambang dalam bentuk terentu. Kordinasi dilakukan mulai dari tingkat desa hingga aparat diatas. Anehnya kata Anthon, ada upaya tebang pilih dalam kasus ini. Bahkan rujukan hukum melalui UU Omnibus Law tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. ”Ini bukan kesalahan pengusaha tambang.Ada kekosongan hukum akibat kurangnya kinerja aparat daerah,untuk itu segera terbitkan RDTR karena dari sektor PAD sangat luar biasa,”kata Anthon.

Anthon menyebut tenaga kerja yang diserap disektor tambang tersebut sangat tinggi.Bahkan hingga ratusan orang tenaga kerja bisa dipekerjakan.Ia juga mengatakan sumber daya alam ditempat itu berupa batuan sangat berkualitas tinggi.”Kenapa tidak kita manfaatkan dengan baik untuk kepentingan di Buleleng,”ujar Anthon. (TIM)

Tags: oknumpemerasanpoldabalitambang
Share14SendScanShareSend
Previous Post

Sukses Pimpin Perusahaan, Tiga Direksi Jasa Raharja Masuk Jajaran Top 100 CEO dan Top 200 Next Leader 2023 Versi Infobank

Next Post

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

Discussion about this post

Recommended

Membangun Bali Menyeluruh, Koster Gandeng Bupati dan Walikota

Membangun Bali Menyeluruh, Koster Gandeng Bupati dan Walikota

14/01/2019
Terprovokasi Perseteruan Orang Tua, Satu Orang Tertusuk Hingga Usus Terburai

Terprovokasi Perseteruan Orang Tua, Satu Orang Tertusuk Hingga Usus Terburai

21/06/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA