Singaraja, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut. Rapat diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin 4 Desember 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekda Gede Suyasa bersama pejabat di LingkupPemkab Buleleng.
Ranperda yang disahkan tersebut merupakan inisiatif DPRD Buleleng dan kedepan diharapkan akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM, serta dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal kuhusunya yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Mengingat UMKM merupakan kegiatan usaha yang merupakan pilar kekuatan perekonomian rakyat sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya,” ungkap Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna
Supriatna mengatakan, Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik serta berharap kedepan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain. “Kedepan kami berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran,” tegasnya.
Sementara, dengan diajukannya Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta perlindungan produk lokal menjadi perda, Pj Bupati Buleleng, Lihadnyana berharap dapat memberikan pedoman bagi para pihak, khususnya Pemerintah Daerah dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang dan berdaya saing.
Pj. Lihadnyana juga menyampaikan, UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan penting dalam perekonomian dan perluasaan lapangan pekerjaan yang tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Memperhatikan pentingnya UMKM ini, arah pembangunan ekonomi di daerah sudah seharusnya ditujukan pula untuk memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro sebagai salah satu pilar dalam mendorong perekonomian daerah,” ucapnya.
Pj. Lihadnyana juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada anggota dewan atas kesungguhannya. Sehingga, proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan persidangan. “Semua ini berkat adanya kerja sama yang baik serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.
Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KMS/DPR)
Discussion about this post