Singaraja, Sejumlah prajuru dan krama Desa Adat Tista, Dusun Tista, Desa Baktiseraga Buleleng mendatangi Kelian Adat Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP yang mengeluhkan adanya paruman atau pertemuan yang disebut illegal untuk mengganti kelian adat yang sah, bahkan sejumlah bukti-bukti diberikan para prajuru dan krama adat termasuk sejumlah tandatangan yang diduga palsu dan dipaksakan.
Sejumlah prajuru dan krama menyebutkan, adanya paruman illegal untuk mengantikan kelian adat Tista tanpa melalui mekanisme melibatkan sejumlah oknum prajuru dan juga krama yang berseberangan dengan Kelian adat Tista saat ini.
“Paruman illegal itu digagas Kebayan bernama Ketut Ardana pimpin paruman Di hadiri Gusti Karmawan yang merupakan oknum jaksa selaku kertha desa. Salah satu pembahasan menurunkan kelian dan prajuru,” ujar beberapa prajuru dan krama Selasa 22 Agustus 2023.
Mereka juga menyayangkan lokasi yang dijadikan tempat melakukan paruman adalah tempat sakral yang dilakukan oleh orang tertentu dan hanya membahas soal tri hita karana. ”Saya merasa keberatan dengan cara-cara oknum-oknum adat yang melakukan paruman terselubung tersebut. Saya selaku prajuru bahkan anggota tridatu menolak keras paruman itu,” ungkap Putu Sedana salah satu prajuru adat.
Menanggapi permasalahan tersebut Kelian Adat Tista Nyoman Supardi mengaku keberatan. Namun demikian menurutnya, sebaiknya semua pihak menghormati mekanisme yang berlaku dalam suksesi pergantian kelian adat.
“Hentikanlah cara menghasut dan memprovokasi terlebih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan di desa adat maupun yang lain. Kegiatan itu yang dilakukan itu merupakan tindakan yang memprovokasi,” tegas Nyoman Supardi.
Sebelumnya persetruan di Desa Adat Tista meruncing setelah Kelian Desa Adat Nyoman Supardi dituding melakukan penyelewengan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista. Padahal menurut Nyoman Supardi, soal penggunaan dana BKK telah disampaikan dalam paruman desa beberapa waktu lalu. Hasilnya, krama adat sepakat dan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang disampaikan oleh Bendesa Nyoman Supardi serta prajuru adat lainnya.
Para pihak yang tidak puas itu, menurut Supardi, mestinya menghormati mekanisme peraturan yang ada di desa adat. Dengan melangkahi semua prajuru adat termasuk didalamnya kertha desa, Supardi menyebut kelompok tersebut merupakan kelompok pembangkang di Desa Adat Tista. Buktinya kalau diundang dalam pertemuan mereka tidak pernah datang. Bicara diluar cenderung memprovokasi bahkan mereka menolak mematuhi prarem yang dibuat.
“Mereka selalu menghembuskan isu-isu negatif yang berujung terganggunya harmonisasi di desa sebetulnya bermuara pada upaya pendongkelan dirinya sebagai Bendesa Desa Adat Tista. Akibat dari laporan tersebut hingga saat ini Desa Adat Tista tidak mengambil bantuan BKK sebesar Rp 300 juta,” beber Supardi.
Akibat tidak mengambil bantuan BKK tersebut akhirnya memberikan dampak pada kegiatan yang dilakukan Desa Adat Tista yang berkaitan dengan berbagai aspek program kerja pembangunan maupun tidak jalanya program pembinaan untuk krama adat. (TIM)
Discussion about this post