• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Perbekel Pengastulan Terindikasi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berkaitan Dengan PTSL

by redaksi dewatapos
16/08/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Perbekel Pengastulan Terindikasi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berkaitan Dengan PTSL

Singaraja, Perseteruan antara Desa Adat Pengastulan dengan pemerintah Desa Pengastulan di Kecamatan Seririt semakin meruncing, bahkan disebutkan Perbekel Pengastulan disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Demikian terungkap, Rabu 16 Agustus 2023 dalam pertemuan lanjutan yang digelar Pihak Desa Adat Pengastulan bersama LBH Bali Metangi dengan Puluhan perwakilan masyarakat Adat. “Perkara ini jangan sampai menjurus pada politik, SARA dan menimbulkan suasana tidak kondusif karena ini murni masalah sengketa perdata, pidana dan administrasi,” ujar lebih lanjut I Komang Sutrisna, SH., selaku kuasa hukum Desa Adat Pengastulan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Adat Pengastulan itu juga mengungkap perkembangan kasus gugatan PTSL di Desa Pengastulan, dimana kuasa hukum Desa Adat menyampaikan bahwa seharusnya dalam konteks perdata, telah memiliki catatan historis untuk menjadi dasar dalam pengajuan PTSL.

Berita Terkait

Perbekel Rangdu Naur Sesangi Jalan Kaki ke Rumah Jabatan sejauh 30 KM

Disebut Kong Kali Kong, Perbekel Selat Ancam Lapor ke Polisi

“Setelah saya lihat dan ditunjukkan warkah-warkahnya ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan yakni, pengakuan sporadik penguasaan lahan, seharusnya ada tanda tangan dari jero bendesa itu tidak ada, kemudiaan koordinasinya dengan Jero bendesa tidak ada, kemudian akta jual beli itu tidak ada, ada beberapa akta jual beli yang ditandatangani umurnya baru 16 atau  17 tahun melakukan jual beli, itu ternyata ditanda tangani oleh sah atau ditandatangani oleh perbekel, ini sudah over,” beber Sutrisna dari LBH Bali Metangi.

Hal lain juga, adalah waris yang diungkap oleh pengacara Sutrisna sebagai perbuatan melawan hukum adalah SPPT yang diwariskan serta tidak ada hal historis yang diwariskan, bahkan juga dalam jual beli, perbekel terlibat didalamnya.

“Jadi tidak ada rincikan 1934, kita harus mempunyai keyakinan atau kepercayan bahwa dasar dari sejarah desa adat dan awig awig yang sudah tersurat ini bukan yang tersirat tapi sudah tersurat dengan kuat,” tegas Sutrisna.

Berkaitan dengan pengerusakan dan perobekan spanduk, kronologi dan kompilasikan dengan dugaan dugaan yang lain terkait pelayanan, itu akan ditindaklanjuti secara bertahap “Kita sudah diajak berkomunikasi, dan dimintai bukti bukti, hasil komunikasi ini kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten buleleng, dan pemerintah kabupaten buleleng tidak akan tinggal diam atau tutup mata karena ini berkaitan dengan pelayanan publiknya, program program desanya,” ungkap Sutrisna.

Sementara Jero Bendesa Adat Desa Adat Pengastulan, I Nyoman Ngurah menyampaikan bahwa kegiatan paruman yang digelar serangkaian upacara Tilem di Desa Adat pengastulan sebagai kegiatan rutin yang dihimbau oleh Gubernur Bali.

“Acara ini sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat adat terkait gugatan warga pada proses PTSL, dan kebetulan pihak pengacara sedang berada di Buleleng jadi kita gabung antara paruman ini, yang akan dirangkai dengan kegiatan melasti jelang purname tilem,” tegas Bendesa  I Nyoman Ngurah.

Sementara, salah satu warga adat Desa pengastulan yang sempat hadir yakni,  Ni Luh Gede Purnamawati, SH, Mkn, MH    menyampaikan bahwa sebagai pihak yang pertama kali mendengar kasus ini akan tetap mengawal proses hukum yang sudah dilakukan oleh Tim Pengacara dari Taksu Bali dan LBH Bali Metangi.

“Dengan kejadian ini saya sangat merasa sedih dan kecewa, dengan begitu gampangnya dari pihak krama yang mengajukan PTSL kepada pemerintah, begitu gampangnya menerima dokumen itu secara  gamblang, seharusnya kedepannya pemerintah dalam pensertifikatan PTSL harus terjun dicek langsung, tanah desa, tanah pribadi atau tanah negara, itu harus dicek semua,” ucap Purnamawati  yang juga berprofesi sebagai Notaris/PPATK.

Purnamawati juga meminta kepada warga desa pengastulan atau warga desa pengastulan yang merantau, supaya mensupport dam memberi dukungan, masukan agar Desa pengastulan aman. “Saya ingin agar desa kita ini aman, dan untuk diketahui bahwa solidaritas kita di desa ini sudah berpuluh puluh tahun sudah terjalin, karena masalah ini menjadi kacau karena pancingan pancingan pihak tertentu,” tegasnya.

Kemudian yang utama pihaknya selaku warga adat pengastulan, adalah menyelamatkan jalur melasti, dan sedikit ada was was jika tanah jalur melasti ini di sertifkatkan atas nama pribadi. “Apa yang terjadi jika tanah jalur melasti itu atas nama pribadi, saya ingin menyelamatkan untuk kedepan dan masa depan anak anak dan cucu kita, dan saya juga berterima kasih kepada krama desa dalam kejadian ini begitu tenang dan kondusif,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelum oleh Balijani.id, bahwa Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini membuat warga desa adat memprotes dan melakukan gugatan atas proses pensertifikatan melalui PTSL oleh Perbekel dan Kantor  BPN Singaraja. (TIM)

Tags: bpnbpnperbekelpengastulanperbekelptsl
Share96SendScanShareSend
Previous Post

Menyisihkan 30 Peserta, Foursma Singaraja Jawara LKBB

Next Post

PJ Bupati Buleleng Kukuhkan Anggota Paskibraka 2023

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
PJ Bupati Buleleng Kukuhkan Anggota Paskibraka 2023

PJ Bupati Buleleng Kukuhkan Anggota Paskibraka 2023

Discussion about this post

Recommended

Pj. Bupati Buleleng Ingin Kualitas Capaian Opini WTP Terus Meningkat

Pj. Bupati Buleleng Ingin Kualitas Capaian Opini WTP Terus Meningkat

07/11/2022
Akreditasi Rumah Sakit Jadi Syarat Wajib Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Akreditasi Rumah Sakit Jadi Syarat Wajib Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

03/01/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA