• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Badung

Penahanan Pengusaha Buleleng Aliang, Kajari Dan Kasipidum Serta Jaksa Peneliti Berbeda Pendapat

by redaksi dewatapos
21/07/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Penahanan Pengusaha Buleleng Aliang, Kajari Dan Kasipidum Serta Jaksa Peneliti Berbeda Pendapat

Singaraja, Upaya menahan pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan kasus tersebut. Disebutkan, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung dan Jaksa Peniliti soal penahanan Aliang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Aliang, I Wayan Mudita SH di Singaraja, Jumat 21 Juli 2023.

“Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara jaksa peniliti, Kasipidum dan Kajari tentang kelayakan penahanan klien kami terutama dari sisi kesehatan dan kemanusiaan. Jaksa peneliti dan Kasipidum memberikan rekomendasi agar tidak dilakukan penahanan. Karena dia (Aliang) dalam kondisi sakit. Namun Kajari berpendapat beda harus ditahan,”ungkap Mudita.

Dalam konteks ini, kata Mudita, Kajari Badung mengabaikan dua hal yakni soal kondisi kesehatan kliennya yang tengah sakit dengan membawa bukti catatan medis dari dokter dan klinik kesehetan. Tidak hanya itu, Kajari juga tutup mata atas proses sebelumnya oleh Polres Badung yang membantarkan penahanan kliennya karena sakit tersebut.

Berita Terkait

Pemprov Bali Dukung Aksi Bersih Pantai Serangkaian Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2025

Pura Agung Banjar Sedahan Gelar Ngenteg Linggih Bertepatan dengan Tumpek Landep

“Kajari Badung sangat tidak manusiawi karena jelas kliennya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid dipaksakan untuk ditahan. Kajari jelas tendenius karena  mengabaikan sisi kemanusiaannya,” imbuh Mudita.

Belum lagi soal subsatansi kasus, menurut Mudita dugaan rekayasa sangat kental dalam perjalanan kasus yang dilaporkan oleh rekan bisnis kliennya bernama Siska di Polres Badung. Dalam materi perkara ada keanehan selain soal lokus tempat kejadian, barang yang tertera dikwitansi yang dijadikan pelaporan berupa konsinyasi. “Namanya konsinyasi barang itu dititipkan di Singaraja dan kenapa kemudian dilaporkan di Polres Badung,ini kan sudah tidak nyambung.Mestinya yang memiliki kewenangan adalah Polres Buleleng,”ujarnya.

Substansi kasus yang sama sudah pernah dilaporkan di Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.Anehnya  hingga 3 tahun kasus tersebut jalan ditempat sehingga kuasa hukum Aliang, saat itu I Wayan Sudarma,SH,M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak jelas.

“Kembali ke materi perkara,dalam bukti kwitansi klien kami dititipkan hanya berupa semen dan itupun sudah dibayar. Sementara yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor adalah semen dan warmes.Soal ini nanti akan kita uji dipersidangan nanti,”ujarnya.

Sementara itu saat penanganan di Polres Badung, selaku kuasa hukum Mudita mengaku telah melakukan upaya penangguhan penahanan setelah penyidik Polres Badung mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. ”Yang jelas kita akan minta ke pengadilan untuk upaya penangguhan setelah kasus ini ke pengadilan. Di Pengadilan kita akan mencari keadilan,” katanya.

Sebelumnya Kajari Badung memilih berbeda pendapat dengan anak buahnya soal penahanan Aliang yang dilaporkan oleh  rekan bisnisnya. Ia ditahan Kamis 20 Juli 2023 yang disebut oleh kuasa hukumnya penuh kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan uang sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana melainkan murni perdata.

Disebutkan, kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen. “Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari azas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan  diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.

Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan. Dan kemudian, kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan. ”Klien kami koopratif,apalagi tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan  pebuatan itu pidana sama sekali tidak ada.Ini tidak professional dan perkara pesanan.Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana),ngaco dan dipaksakan,” tegasnya. (TIM)

Tags: aliangbadungkejaribadungpenahanan
Share14SendScanShareSend
Previous Post

Giliran Korlap Aksi Unjuk Rasa dan Perbekel Celukan Bawang Diperiksa Polisi

Next Post

Lovina Festival IX Dipadati Wisman, Inginkan Kolaborasi Lanjutan Pariwisata dan UMKM

Baca Juga

Gubernur Koster Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin
Badung

Gubernur Koster Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin

05/04/2025
Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Next Post
Lovina Festival IX Dipadati Wisman, Inginkan Kolaborasi Lanjutan Pariwisata dan UMKM

Lovina Festival IX Dipadati Wisman, Inginkan Kolaborasi Lanjutan Pariwisata dan UMKM

Discussion about this post

Recommended

Hari Baden Powell ke-162, Dewa Indra Berharap Pramuka Jadi Generasi Tangguh

Hari Baden Powell ke-162, Dewa Indra Berharap Pramuka Jadi Generasi Tangguh

22/02/2019
BNPB Minta Pemerintah Daerah Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

BNPB Minta Pemerintah Daerah Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

13/04/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA