Singaraja, Tahapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon legeslatif (Bacaleg) di Kabupaten Buleleng mencatat sebanyak 574 bacaleg dari 17 partai politik bakal bersaing untuk merebut 45 kursi DPRD Kabupaten Buleleng yang tersebar di 9 Daerah Pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Senin 15 Mei 2023 menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi hasil pendaftaran tercatat 574 bacakeg yang telah dilaporkan partai politiknya untuk mengikuti proses pemilihan legeslatif 2024 mendatang. “Hingga Senin dinihari, KPU Kabupaten Buleleng telah menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sebanyak 574 dari 17 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,” ujarnya.
Berdasarkan data pada KPU Buleleng, 9 parpol secara penuh mengisi quota Bacaleg di 9 dapil sebanyak 45 diantaranya, PDI Perjuangan, NasDem, PSI, PKB, Demokrat, PKN, Golkar, Gerindra dan Hanura. Sementara 8 parpol tidak secara penuh mengisi quota sesuai dengan dapil, diantaranya PBB medaftarkan 40 Bacaleg, PKS sebanyak 22 Bacaleg, PAN 12 Bacaleg, Perindo 25 Bacaleg, PPP 11 Bacaleg, Ummat 9 Bacaleg, Buruh 28 Bacaleg dan Gelora 22 Bacaleg.
Untuk diketahui, di Kabupaten Buleleng telah terbagi dalam 9 Dapil dan menyesuaikan dengan wilayah kecamatan yang tentunya dengan jumlah kursi legeslatif bervariasi, seperti Dapil Buleleng 1 – Kecamatan Buleleng dengan 8 kursi, Buleleng 2 – Kecamatan Sawan dengan 5 kursi, Buleleng 3 – Kecamatan Kubutambahan dengan 4 kursi, Buleleng 4 – Kecamatan Tejakula dengan 4 kursi, Buleleng 5 – Kecamatan Gerokgak dengan 6 kursi, Buleleng 6 – Kecamatan Seririt dengan 5 kursi, Buleleng 7 – Kecamatan Busungbiu dengan 3 kursi, Buleleng 8 – Kecamatan Banjar dengan 5 kursi dan Buleleng 9 – Kecamatan Sukasada dengan 5 kursi. (TIM)
Discussion about this post