Singaraja, Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang merupakan nasabah LPD Anturan, Senin 10 April 2023 mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng dan mempertanyakan simpanan berupa deposito. Sebab belum ada kejelasan terkait nasib aset-aset LPD yang ditahan Kejaksaan.
Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter dan Albertine Fegenia Spiecjer, didampingi kuasa hukumnya I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH., Made Ngurah Arik Suharsana,SH., dan Ismet Farhan, SH., bertemu Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH., MH., dan Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Haryanto, SH. Para nasabah itu menanyakan nasib aset-aset yang disita Kejari dan berharap aset itu bisa dikembalikan kepada LPD.
Para WNA itu khawatir bila aset-aset yang disita kejaksaan, nantinya dirampas negara. Padahal LPD secara kelembagaan punya kewajiban melunasi deposito dan bunga pada nasabah. Dalam pertemuan itu, kejaksaan menyatakan masih ada upaya hukum banding yang akan ditempuh.
“Ada masalah hukum perdata antara klien kami dengan LPD. Ada gagal bayar deposito di sana. Sedangkan kami tidak bisa meletakkan sita jaminan hukum, karena asetnya masih disita kejaksaan. Deposan mulai resah, karena uangnya tidak kecil,” kata Gusti Putu Adi.
Pengacara yang akrab disapa Gus Adi didampingi Arik Suharsana dan Ismet Farhan itu tidak merinci besaran deposito kliennya di LPD dan hanya menyebut angkanya di atas Rp 500 juta. Apabila aset-aset itu dirampas, khawatir kepercayaan para WNA terhadap lembaga keuangan adat di Bali semakin tergerus.
“Kami hormati upaya hukum yang akan ditempuh para pihak. Tapi kami harap majelis hakim di Pengadilan Tinggi nanti bisa mempertimbangkan masalah ini dan dampaknya ke depan,” harap Gus Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi di lembaga yang ia pimpin. Arta divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,33 miliar. Apabila dalam kurun waktu sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap terdakwa tak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka hukumannya ditambah selama tiga tahun penjara. (TIM)
Discussion about this post