Singaraja, Ratusan warga adat Banyuasri di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, Kamis 23 Februari 2023 mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng dengan mengelar aksi damai dan mendapat pengawalan yang ketat dari kepolisian.
Dalam aksi yang dilakukan di halaman Kantor MDA Buleleng, warga desa adat menyampaikan surat pernyataan sikap dengan menolak untuk melaksanakan keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang menyatakan pemilihan kelian desa adat yang dianggap tidak sah.
Koordinator aksi, Made Parthama Putra mengatakan, aksi damai yang dilakukan ini setelah pihaknya menerima keputusan dari MDA Bali. Di mana, ada dua keputusan tersebut, yaitu menyatakan pemilihan kelian desa adat periode 2022/2027 tidak sah. Keputusna kedua MDA Bali menginstruksikan agar sanksi adat yang dijatuhkan kepada 11 warga desa adat agar dicabut. Sanksi adat ini sendiri diputuskan pada paruman desa dengan alasan belasan warga tersebut melakukan kesalahan yang berujung pada kekisruhan di desa adat.
Atas poin keputusan itu, kelian desa adat dan prajuru kemudian melakukan paruman desa. Pada paruman itu diputuskan secara aklamasi menolak untuk melaksanakan keputusan MDA Bali tersebut. Bahkan, warga menyatakan siap menerima konsekuensi apapun harus ditanggung. Salah satunya, kemungkinan dengan sikap desa adat tidak lagi menerima kucuran hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 300 juta per tahun,
“Jadi hari ini kami menyatakan sikap yang mana intinya menolak melaksanakan keputusan MDA Bali dengan konsekuensi apapun yang akan terjadi. Yang jelas sikap kami ini demi menjaga harkat dan martabat otonomi di desa adat,” tegas Parthama Putra.
Terkait sanksi adat, Parrthama Putra menyebut, sanksi itu didjatuhkan kepada 11 warganya diputuskan pada paruman desa sekitar Maret 2022 silam. “Sanksi adat telah sesuai dengan awig-awig dan perarem yang ada. Di mana, pertimbangannya karena warganya itu mengadukan proses pemilihan kelian adat sampai berujung kisruh seperti sekarang ini. Saat memprotes proses pemilihan itu warga tadi menyampaikan dengan cara-cara yang dianggap tidak bisa lagi ditoleransi,” bebernya.
Dalam aksi yang dilakukan warga adat Banyuasri tidak bisa bertemu dengan Ketua MDA Buleleng karena sedang mengikuti kegiatan di luar kantor. Meski demikian, pernyatana sikap tersebut dijanjikan akan diteruskan ke MDA Bali dan diterima Petengan (Bandahara) MDA Buleleng Ketut Indrayasa,
Dalam penyampaian dihadapan sejumlah warga, Peryataan Sikap warga adat Banyuasri akan diteruskan ke MDA Provinsi Bali termasuk meminta kehadiran MDA Bali langsung ke Desa Adat Banyuasri.(TIM)
Discussion about this post