• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

RTRW Bali Tetapkan Bandar Udara Bali Baru

by redaksi dewatapos
30/01/2023
Reading Time: 2 mins read
0
RTRW Bali Tetapkan Bandar Udara Bali Baru

Denpasar, DPRD Provinsi Bali telah menetapkan dan menyetujui Bandar Udara Bali Baru dalam Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 yang dibahas Senin 30 Januari 2023 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali.

Dalam penbahasan yang berlangsungberdasarkan  tanggapan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia disebutkan bahwa sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Kepmenhub KM 166/2019), nama Bandar Udara Internasional Ngurah Rai  seharusnya Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, Bandar Udara Bali Utara seharusnya Bandar Udara Bali Baru. Sehingga kemudian dinormakan dalam Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 pada Pasal 23 dan Pasal 137 ayat (1).

Wakil Ketua I DPRD Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry usai pembahasan itu menyebutkan, sesuai dengan Pasal 137 ayat (1), dalam hal penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru belum ditetapkan pada saat  Peraturan Daerah ini ditetapkan, pembangunan Bandar Udara Bali Baru dilaksanakan pada lokasi sesuai dengan hasil penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berita Terkait

Gubernur Koster Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin

Saudi Airlines Tiga Kali Seminggu Mendarat di Ngurah Rai, Gubernur Koster Ingatkan Kebijakan PWA

“Karena keputusan penlok adalah kewenangan pusat. Bukan kita didaerah yang tetapkan, yang jelas tetap ada di bali utara, dimanapun ditetapkan berdasarkan perundang undangan, itu yang harus ikuti bersama,”tegas Sugawa Korry yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali.

Sugawa Korry mengatakan, perubahan nama Bandara Bali Utara menjadi Bandara Bali Baru menjadi perhatian khusus bagi Golkar untuk mengawal berbagai persiapan kedepannya sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.

“Keputusan ini sejalan dengan usulan kami sejak awal, dimana kita dibawah tidak menggiring lokasi bandara atas dasar kepentingan, pribadi dan kelompok, termasuk kepentingan bisnis tertentu, tetapi atas dasar kajian konfrehensif berdasarkan peraturan per undang-undangan oleh yang berwenang, yaitu pemerintah pusat. Astungkare setelah melalui pengkajian dan perdebatan diputuskan seperti itu,” tegas Sugawa Korry.

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Buleleng itu juga kembali menegaskan, penyiapan bandara alternatif penting disiapkan untuk Bali kedepan, sebab kondisi Bandara Ngurah Rai sudah sangat tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan secara optimal.

“Bandara di bali utara adalah sebuah keniscayaan, karena kapasitas bandara I Gusti Ngurah Rai, kapasitasnya paling maksimal 10 sampai dengan 15 tahun lagi. Oleh karenanya, penyiapan bandara alternatif penting disiapkan, melalui regulasi yang memadai, yaitu Perda RTRWP Bali,” tegas Sugawa Korry.

Dalam rapat paripurna Ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 DPRD Bali terkait pembahasan ranperda tersebut, dewan dan eksekutif menyetujui Ranperda RTRWP Tahun 2023-2043 ini untuk dijadikan Perda setelah mendapat evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri.

Pansus Pembahasan Ranperda RTRWP Bali tahun 2023-2043, A.A. Ngurah Adhi Ardhana dalam pembacaan Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 menyebutkan, Penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara Pada Lampiran I Permen ATR/ KBPN No. 11 tahun 2021. (TIM)

Tags: balibarubandaradprdbalirtrwsugawakorry
Share15SendScanShareSend
Previous Post

Penjabat Bupati Dukung Program Pembangunan Pemprov Bali Untuk Buleleng

Next Post

LSM Genus Sebutkan Lokasi Bandara di Gerokgak Menyalahi UU Penerbangan

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
LSM Genus Sebutkan Lokasi Bandara di Gerokgak Menyalahi UU Penerbangan

LSM Genus Sebutkan Lokasi Bandara di Gerokgak Menyalahi UU Penerbangan

Discussion about this post

Recommended

Dewa Sukrawan Maju Ke Pilkada Buleleng Melalui NasDem

Dewa Sukrawan Maju Ke Pilkada Buleleng Melalui NasDem

06/05/2024
Wayan Inwan, Panen Kopi Organik Tembus Hingga Benua Eropa dan Amerika

Wayan Inwan, Panen Kopi Organik Tembus Hingga Benua Eropa dan Amerika

17/07/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA