Singaraja, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mengkaji ulang permohonan sertifikat lahan seluas 12.700 M2 yang dikuasai I Gusti Kompyang Adnyana (44), warga Dusun Taman Sari, Desa Tingga-Tingga Kecamatan Gerokgak Buleleng yang dilakukan Ketut Suryana, setelah permasalahan tersebut diadukan ke Sat Reskrim Polres Buleleng berkaitan dengan dugaan permainan mafia tanah dengan aparat desa setempat.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng R.A. Rahayu Suryanti, S.E., Jumat 2 Nopember 2022 saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan keberatan yang telah dilayangkan I Gusti Kompyang Adnyana berkaitan dengan permohonan untuk sertifikat hak milik ke BPN Buleleng.
“Terhadap pengajuan keberatan atas nama Kompyang tersebut. Kami dari BPN tetap menjalankan sesuai tahapan dalam penyelesaian permohonan masyarakat yang masuk. Permohonan terkait, saat ini dalam tahap pelaksanaan sidang dan ada masa pengumuman selama 30 hari sehingga dengan adanya surat pengajuan keberatan, permohonan tersebut perlu dikaji ulang dan akan dilakukan proses mediasi apabila diperlukan,” ungkap Rahayu Suryanti.
Atas pengajuan keberatan tersebut, BPN Buleleng akhirnya menunda pelaksanaan proses permohonan sertifikat yang diajukan Ketut Suryana untuk waktu yang tidak ditentukan, bahkan secara hukum proses tersebut juga tengah dilakukan proses di Mapolres Buleleng atas pelaporan dugaan mafia tanah yang melibatkan aparat desa.
Kuasa Hukum I Gusti Kompyang Adnyana, Gede Harja Astawa menyebutkan, permasalahan tanah dengan mengunakan dokumen yang diduga palsu tersebut telah dilaporkan ke polisi sehingga proses hukum masih berjalan dan sangat tepat BPN Buleleng melakukan penghentian proses permohonan tersebut. “Memang harus dipending, Itu tanah miliknya Gusti Kompyang yang sudah digarap turun temurun dengan SPPT bayar pajak disertifkatkan secara sporadik oleh terlapor itu, sporadik penguasa fisik itu dibuat, diakui dibuat oleh oknum kadus dan oknum kepala desa itu sendiri itu yang kita adukan, ” tegas Harja Astawa.
Harja Astawa menyebutkan, dari sejumlah tahapan yang dilakukan pihak-pihak terkait, bahkan pihak yang keberatan tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau dokumen kepemilihan lahan yang telah ditempati korban secara turun temurun itu.
“Kita pernah diundang oleh kepala desa untuk menyelesaikan masalah ini, dimana katanya ada pihak yang keberatan, kita datang tapi pihak keberatan itu tidak ada bukti dan tidak bisa apa-apa, tiba-tiba yang pihak keberatan tersebut kok bisa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN, mengukur secara diam-diam, dasarnya apa ?, padahal pada saat mediasi tidak bisa menunjukan apa-apa,bukti-buktinya dia, nah informasi dibuatkan sporadik penguasa fisiknya, ini yang tidak benar karena dikuasai Gusti Kompyang,” ungkap Kuasa Hukum Kompyang Adyana.
Disisi lain, Harja Astawa mengatakan, setelah menyampaikan pengaduan ke Polres Buleleng, dalam proses pemohonan untuk pengsertifikatan tanah milik kliennya juga mengajukan keberatan ke BPN Buleleng. “Setelah membuat pengaduan di Polres Buleleng,klien kani juga membuat dan mengajukan surat keberatan sekaligus pemblokiran ke Kantor pertanahan Kabupaten buleleng yang ditembuskan kebeberapa instansi terkait pemohonan pengajuan sertifikat hak milik atas nama klian kami yang dilakukan oleh Ketut Suryana yang penuh indikasi,” papar Harja.
Penundaan permohonan sertifikat tersebut juga diakui Kepala Desa/Perbekel Tingga-Tingga, I Komang Adi Wirawan didampingi kadus Taman Sari I Putu Mardika, bahkan mengaku menghormatri proses hukum yang masih dilakukan di kepolisian. “Karena ada informasi dan juga surat dari BPN sesuai dengan sidang lapangan yang dimohon Ketut Suryana itu untuk sementara dipending terlebih dahulu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, I Gusti Kompyang Adnyana melalui kuasa hukumnya Gede Harja Astawa, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan tiga orang terlapor diantaranya Ketut Suryana, Oknum kadus Taman Sari I Putu Mardika dan Oknum Perbekel atau Kepala Desa Tingga-Tingga I Komang Adi Wirawan. (TIM)
Discussion about this post