Singaraja, Pemkab Buleleng dipimpin langsung Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadyana mengelar rapat terkait dengan pengelolaan tanah HPL 01 tahun 1976 di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Buleleng, Selasa 1 Nopember 2022 di ruang rapat Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Rapat yang dilakukan juga membahas upaya penanganan permasalahan yang terjadi diatas lahan tersebut termasuk terjadinya perabasan lahan diatas HPL 01 tahun 1976 yang pemanfaatannya telah dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Usai pertemuan tersebut, Pj Bupati Lihadnyana menegaskan, pertemuan dengan berbagai pihak termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng untuk menuntaskan permasalahan tanah batu ampar yang merupakan milik Pemkab Buleleng yang terus berlarur-larut.
“Yang pertama penyelesaian sengketa ada sertifikat yang ditindih artinya HPL 1 diatasnya juga ada sertifikat sudah ada solusi yang bagus bahwa kita akan melakukan permohonan kembali untuk pembatalan sertifikat diatas, sudah dikasi pintu yang terbuka sehingga kita lakukan secepatnya,” tegas Lihadnyana.
Pj Bupati Buleleng Lihadnyana mengakui telah menerima adanya informasi penyerobotan lahan pada tanah milik Pemerintah yang dimanfaatkan pihak ketiga untuk pengelolaan pariwisata dan halitu sepenuhnya diserahkan kepada aparat hukum untukdilakukan penanganan, “Kemudian terkait dengan penyerobotan,karena itu masuk dalam proses hukum Pemerintah daerah tetap menghormati menghargai proses hukum itu,” tegasnya.
Sementara, Plt. Kepala BPN/ATR Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan menegaskan, persoalan yang terjadi berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan hingga menuai gugatan tersebut masih dilakukan proses kajian di Bidang Penanganan Kanwil BPN/ATR Provinsi Bali.
“Jadi ini seluruhnya sedang dikaji ya oleh teman-teman di penanganan Kantor Wilayah terkait dengan keberatan pengaduan-pengaduan yang dilakukan, kita sedang membedah data-data yang ada terkait dengan HPL satu tujuh enam, kemudian data-data yang diberikan oleh pihak yang keberatan,kita kaji kemudian nanti solusinya tetap keputusannya kementrian karena kewenangan HPL pembatalan atau tidak ada di kementerian,” papar Agus Apriawan.
Turut hadir dalam pertemuan itu Forkompinda Buleleng, SKPD terkait dan Tim Hukum Pemkab Buleleng, bahkan untuk menyikapi beberapa persoalan yang muncul berkaita dengan sejumlah kasus diharapkan untuk menyelesaikan persoalan dengan cepat. (TIM)
Discussion about this post