• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Jelang Sidang Kasus Pengancaman, Deposan LPD Anturan Datangi PN Singaraja

by redaksi dewatapos
05/10/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Jelang Sidang Kasus Pengancaman, Deposan LPD Anturan Datangi PN Singaraja

Singaraja, Menjelang dilaksanakan sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Wakil Kelian Desa Adat Anturan Ketut Supandra, sejumah deposan LPD Anturan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dikomando Ketua Korlap Deposan LPD Anturan Ketut Yasa, Rabu 5 Oktober 2022 dengan  menyampaikan aspirasi terkait kasus pengancaman tersebut.

Para deposan berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan selanjutnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanti Muliartha S.H., dan I Gusti Juliartawan S.H., M.H., yang selanjutnya melakukan pertemuan dengan 5 orang perwakilannya di ruang mediasi dan diversi PN Singaraja.

Ketua Korlap Deposan LPD Anturan, Ketut Yasa menyebutkan, kadatangan para deposan ke PN Singaraja untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kasus pengancaman yang dilakukan Wakil Kelian Adat Supandra terhadap Korlap Deposan Ketut Yasa.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

“Kami berharap matinya hati nurani Jaksa Penuntut Umum dengan memberikan hukuman 3 bulan, tidak berlanjut kepada majelis hakim atas keputusannya. Sesuai dengan undang undang ITE terkait pengancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta. Ada apa ini, apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari kami?,” tegas Yasa.

Juru Bicara PN Singaraja, Hermayanti Muliartha saat menerima para deposan di PN Singaraja mengaku menampung aspirasi yang disampaikan. “Untuk masalah LPD Anturan kami tidak mengetahui apa-apa. Terkait masalah tuntutan merupakan kewenangan JPU, dan kami tidak bisa mencampuri. Kemudian terkait menghadirkan saksi ahli, juga merupakan kewenangan JPU. Jika menurut JPU sudah membuktikan merasa cukup maka sudah cukup. Kami tidak dapat masuk ke dapur JPU,” tegasnya.

Hal senada, juga diungkapkan Gusti Juliartawan, dimana keputusan majelis hakim dalam proses persidangan tidak dapat diganggu gugat dan memiliki kekuatan hukum tersendiri dengan berbagai pertimbangan yang tentunya mengacu pada proses penanganan hukum yang telah dilakukan.

“Masalah putusan agar dipercayakan kepada Majelis Hakim, semoga apa yang audiens harapkan bisa tercapai. Ketua PN Singaraja pun tidak dapat masuk ke Majelis Hakim, karena itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Bahkan seorang Hakim Agung pun tidak bisa mencampuri ranah di Majelis Hakim. Hal ini, pada Pengadilan berbeda dengan sistem komando. Berbeda dengan sistem komando pada Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga antar hakim tidak dapat saling mempengaruhi, kami sangat memahami apa yang ingin audiens sampaikan, karena ini terkait masalah hak uang tabungan para deposan,” papar Juliartawan.

Usai menyampaikan aspirasi, Ketut Yasa yang menjadi korban pengancaman menuturkan peristiwa yang dilaporkan ke polisi tersebut saat para deposan berupaya melakukan pertemuan ke Kantor LPD Anturan pada Selasa 4 Januari 2022.

“Kami dari pihak deposan LPD sudah melakukan rembug dan audiensi ke kantor LPD Anturan terkait dana kami, kami menanyakan, kepada siapa kami dapat mengambil dana yang disalahgunakan oleh oknum pengurus LPD,  Selanjutnya begitu audensi tersebut selesai, mulailah ada ancaman dari para pengurus LPD Anturan kepada kami. pada malam harinya saya ditelpon oleh Ketut Supandra yang mana yang bersangkutan menyampaikan akan membunuh saya jika saya masih berani masuk ke LPD Anturan,” beber Yasa.

Ketut Yasa mengatakan, setelah mendapatkan ancaman masih tetap membeikan itikad baik kepada terdakwa untuk meminta maaf, namun tidak terlihat hal tersebut sehingga pada Jumat 11 Pebruari 2022 secara resmi kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

“Setelah mendengar ancaman dari ketut supandra, selanjutnya saya tunggu apakah ada itikad baik dari dia untuk meminta maaf, namun ternyata tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh Supandra. Sehingga pengancaman itu dilaporkan ke Polres Buleleng,” bebernya.

Atas ancaman yang dilakukan Ketut Supandra tersebut akhirnya di proses secara hukum, bahkan dalam persidangan dibacakan tuntutan dari JPU dengan menuntut terdakwa 3 bulan penjara dan inilah yang menjadi kekecawaan para deposan termasuk juga mempertanyakan 3 saksi ahli  yang tidak dihadirkan saat persidangan serta keterangan saksi dan rekaman percakapan terdakwa tidak diputar saat persidangan. (TIM)

Tags: ancamdeposanpengadilansidang
Share6SendScanShareSend
Previous Post

PSSI Buleleng Gelar Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan Malang

Next Post

ASN Di Buleleng Telat Terima Gaji Bulanan

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
ASN Di Buleleng Telat Terima Gaji Bulanan

ASN Di Buleleng Telat Terima Gaji Bulanan

Discussion about this post

Recommended

Badge Kwarda Bali Diluncurkan Dalam Peringatan Hari Pramuka Ke-61

Badge Kwarda Bali Diluncurkan Dalam Peringatan Hari Pramuka Ke-61

29/08/2022
Lihadnyana Tekankan Target Kinerja Saat Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Buleleng

Lihadnyana Tekankan Target Kinerja Saat Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Buleleng

21/06/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA