Singaraja, Meskipun masih berjalan dalam proses hukum, perangkat Desa Adat Anturan berencana kembali untuk mengaktifkan operasional LPD Adat Anturan, Buleleng dengan pengurus yang baru. Atas rencana tersebut, para perangkat Desa Adat Anturan berjumlah 8 orang, pada Senin 29 Agustus 2022 mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kedatangan perangkat Desa Adat Anturan ingin memastikan payung hukum terhadap kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali. Dalam audensi ini, perwakilan perangkat Desa Adat pun mempertanyakan langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya.
Bukan hanya itu, masyarakat atau krama di Desa Adat Anturan juga banyak mempertanyakan terkait dengan kehadirannya paguyuban untuk meminta pengembalian uang deposito para deposan yang hingga kini belum bisa diambil di LPD Adat Anturan.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, masih diperlukan proses untuk bisa mengembalikan uang para deposan ditengah kembali beroperasinya LPD Adat Anturan. Meski demikin pihaknya mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan sangat berharap uang mereka kembali.
Terkait dengan payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan, menurut Jayalantara, yakni paruman Adat. Namun Jayalantara mengingatkan, agar paruman adat dilaksanakan dengan benar dan riil. “Kami tidak berwenang memberi rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semua kembali pada hasil keputusan paruman Desa Adat Anturan,” kata Jayalantara.
Untuk itu Jayalantara pun kembali mempersilahkan para pengurus Adat Anturan membahas dalam Paruman Adat. Hasil dari paruman adat itu harus disepakati secara bersama. “Tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis LPD agar uang deposan kembali. Terkait tunggakan kredit harusnya diambil keputusan dalam Paruman Adat, sehingga pengurus baru memiliki aturan melanjutkan bisnis LPD. Jadi perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah in,” jelas Jayalantara
Jika dikemudian hari LPD terdapat persoalan penagihan atas kredit macet, maka pengurus LPD dapat berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buleleng. “Ini untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru harus menjelaskan kepada mereka. Intinya kami mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan,” pungkas Jayalantara.
Dihari hari yang sama juga, sekitar pukul 15.45 wita, salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan berinisial KBS mendatangi Penyidik pada Kejari Buleleng untuk dapat mengembalikan uang reward hasil kavling tanah sebesar Rp24 juta lebih dan uang pengembalian polis asuransi jiwasraya senilai Rp938 ribu.
Sampai saat ini jumlah uang tunai yang berhasil disita berasal dari pengembalian uang reward adalah sebesar Rp655 juta. Sedangkan, pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp.620 juta.
Sehingga, jika dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp1,275 miliar. Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan yang merupkan milik LPD Anturan yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 46 SHM. (TIM)
Discussion about this post