Singaraja, Untuk dapat menyamakan persepsi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng dengan eksekutif terkait dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Pansus II DPRD Buleleng mengudang beberapa Dinas terkait.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Buleleng, Jumat 15 Juli 2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Bulelenf, Putu Mangku Budiasa, didampingi oleh anggota pansus serta tim ahli DPRD. Hadir dari Dinas Perkimta, Kabag Hukum Setda Buleleng dan Dinas PUTR Buleleng.
Rapat menyamakan persepsi ini dilakukan, setelah anggota Pansus II DPRD melakukan studi banding ke daerah lain dan melakukan rapat internal. Untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda tersebut serta merumuskan masukan dan saran, maka Pansus II selanjutnya mengundang dinas terkait.
Dalam rapat tersebut terungkap, bahwa ada beberapa Pasal yang perlu dirubah maupun ditambah. Seperti halnya dalam hal-hal yang bersifat lokal menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, namun belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang maupun Pemerintah.
Dalam aturan, luasan rumah harus bisa dibuat klasifikasi antara rumah program pemerintah pusat seperti rumah subsidi dengan rumah mandiri dari pihak pengembang. Dalam aturannya, rumah tersebut minimal luas tanah 10 X 10 (100) meter persegi untuk komersil. Dan untuk subsidi mengikuti aturan pemerintah pusat yakni minimal 60 meter persegi.
Anggota Pansus II DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, dalam pembahasan Ranperda ini diharapkan bisa dimasukan untuk penyerahan pasung yang diatur dalam klausal penyerahan dengan mencantukan minimal tahunnya. “Banyak terjadi di pengembang perumahan yang bermasalah dengan jalan pasung. Kami berharap dalam Ranperda ini dipertegas lagi waktu penyerahan pasung,” kata Wandira Adi.
Sementara Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menegaskan, rapat persamaan persepsi yang digelar Pansus II dengan eksekutif berjalan dengan baik. Ada beberapa usul dan saran dari Pansus II sudah diakomodir. Selanjutnya, akan kembi dilakukan penyempurnaan materi tertuang dalam Ranperda tersebut.
“Semua usul dan saran dari Pansus II sudah diakomodir. Sekarang kan tinggal penyempurnaan saja. Tadi kami juga sudah sepakati, maka selanjutnya kami akan lanjutkan ke tahap pembahasan yang berikutnya dalam sidang-sidang di Dewan,” pungkas Mangku Budiasa. (ARK)
Discussion about this post