Badung, Warga Negara Asing (WNA) yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih di deportasi. Kedua Warga Negara Rusia tersebut berinisial SN (37) bersama istrinya IN (35), Sabtu 6 Mei 2023 diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, ke- tiga orang yang diduga pelaku ditangkap Imigrasi senin lalu dan semuanya telah melakukan upacara ngerapuh atau sudhamala di Pura Pengubengan Besakih pada rabu lalu, “Ini sebagai penyampaian permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan di Pura Pengubengan Besakih itu,” ungkapnya.
Kanim Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah. ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, “Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan,” ujar Hendra Setiawan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil kemenkumham Bali Barron Ichsan juga menyampaikan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di daerah Bali ini. Diharapkan tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga dan menghormati adat istiadat setempat.
“Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” tegas Barron Ichsan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Akibat dari perbutan tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
SN dan IN yang merupakan suami istri tersebut, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia. (TIM)
Discussion about this post