Kabupaten Buleleng menjadi sasaran peredaran sejumlah barang-barang yang diduga palsu dan obat-obatan tanpa ijin, hal itu terbukti dari sejumlah barang-barang dan obat-obatan yang disita Jajaran Polres Buleleng, namun kasusnya hingga kini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Singaraja, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Buleleng kini tengah melakukan pendalaman dengan penyelidikan dan penyidikan terkait beredarnya sejumlah barang-barang yang diduga palsu termasuk peredaran obat-obatan tanpa ijin serta penjualan rokok tanpa cukai, bahkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Buleleng.
Barang bukti yang disita dari sejumlah toko dan apotek di Buleleng itu diantaranya, sejumlah merk obat-obatan daftar G, ratusan Memory Card, dua pack Rokok merk S3 dan minuman ringan dalam botol plastic, barang-barang dan obat-obatan itu disita dari sejumlah toko kelontong, Counter Handphone dan toko obat maupun apotek di Tejakula, Kubutambahan, Sawan dan Banjar.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno didampingi Wakapolres Kompol Ronny Riantoko dan Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat, Kamis (18/1/2018) menyebutkan, Unit Tipiter tengah melakukan pengembangan terkait dengan diamankannya barang bukti yang diduga barang-barang palsu termasuk obat-obatan yang dijual tanpa ijin dan juga penjualan rokok tanpa cukai.
“Ini kita juga melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu terkait dengan undang-undang kesehatan maupun undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang cukai, ini baru kita dalami apakah ini ada unsur pidana apa tidak, apakah ada kesengajaan dari mereka untuk memperjualkan barang-barang ini,” ungkap Suratno.
Polisi sendiri juga secara khusus masih mendalami penjualan obat-obatan tanpa izin yang dilakukan sebuah Apotek dan Toko Obat, utamanya penjualan obat-obatan yang masuk dalam daftar G.
“Khusus untuk daftar G inikan ada undang-undang kesehatan yang menegaskan bahwa, apotek maupun rumah obat ketika mereka memperjualkan obat-obat harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan, ketika kita lakukan penyelidikan ternyata apotek maupun rumah obat tersebut tidak mendapatkan izin, kita lagi dalami,” papar Kapolres Suratno.
Dari penemuan sejumlah barang-barang yang diduga palsu termasuk obat-obatan tanpa izin itu serta rokok tanpa cukai itu, Sat Reskrim Polres Buleleng belum menetapkan adanya tersangka dan untuk sementara pemilik atau penjualnya masih berstatus sebagai saksi, bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya akan menjadi tersangka karena kasus tersebut masih dilakukan pengembangan secara intensif.
“Belum, ini masih dalam tahap penyidikan dan kita ingatkan juga kepada masyarakat untuk membeli obat yang memang sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan membeli ditempat-tempat atau apotek yang memang mendapatkan izin untuk melakukan operasi atau penjualan obat-obat,” tegas Kapolres Suratno.
Terungkapnya sejumlah barang-barang palsu dan obat-obatan tanpa ijin serta rokok tanpa cukai itu beredar di masyarakat setelah Unit Tipter Sat Reskrim Polres Buleleng mengumpulkan sejumlah informasi terkait keluhan sejumlah masyarakat, sehinga dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan sejumlah toko kelontong, counter handphone, toko obat dan apotek menjual barang-barang palsu termasuk obat tanpa izin dan selanjutnya dilakukan penyitaan, bahkan para pemilik usaha itu mengaku tidak mengetahui secara pasti pemasok barang-barang palsu tersebut. (ST)
Discussion about this post