Singaraja, Sejumlah baliho penolakan eksekusi terhadap kasus Insiden Nyepi 2023 terpasang di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Warga tetap menolak rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mengeksekusi dua terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu.
Penolakan warga ditandai dengan pemasangan baliho berukuran besar disetiap sudut desa. Pemasangan baliho itu terpantau disejumlah titik, diantaranya jalan menuju Pura Segara Rupek dan dibeberapa tempat disekitar masjid desa.
Baliho yang terpasang berisi sejumlah pernyataan sikap warga setempat. Bahkan mengatasnamakan hampir seluruh tokoh setempat agar tidak dilakukan eksekusi untuk menjaga harmonsasi yang sudah terjaga di Desa Sumberklampok.
Beberapa yang tertera ikut menandatangani penolakan eksekusi yakni Perbekel Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin Sumberklampok, PHDI Sumberklampok, BPD Sumberklampok, LPM Sumberklampok, Perangkat Desa Sumberklampok, Kelian Banjar Dinas se Desa Sumberklampok para pelapor bersama tokoh-tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok lintas agama yang berada di wilayah Desa.
Sebelumnya Kejari Buleleng memanggil untuk ketiga kalinya kepada dua terpidana dalam kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu. Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dalam putusan pengadilan namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap akan melakukan eksekusi.
Dalam surat bertanggal 21 Februari 2025, Kejari Bueleng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra meminta Acmat Saini dan Mokhamad Rasad agar datang ke Kejari Buleleng untuk dilakukan eksekusi pada Kamis 27 Februari 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat tersebut.
Namun demikian, akan dilakukan upaya jemput paksa apabila kedua terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. “Jika tidak datang ya kami akan jemput paksa atau upaya paksa,” tegas Gede Baskara, Minggu (02/03/2025).
Hanya saja sebelum upaya jemput paksa dilakukan ia berharap kedua terpidana dengan kesadaran sendiri datang ke Kejaksaan untuk di eksekusi. “Dengan kesadaran sendiri datang itu lebih baik,” tegas Dewa Baskara Aryasa
Sebelumnya, Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya atas nama tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Menurut Agus Samijaya, pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak. Karena hal itu akan menjadi acuan untuk membuat menyusun memori untuk proses peninjauan kembali (PK) selanjutnya. |KAW
Editor : Made Suartha
Discussion about this post