Terjerat dengan sejumlah dokumen palsu yang dilakukan mantan kekasihnya, seorang warga negara Denmark mengadukan sejumlah perbuatan atas dugaan mengunakan dokumen palsu kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali.
Singaraja, Setelah gagal melaporkan mantan kekasihnya ke Mapolres Buleleng, Lars Christensen (52), warga negara Denmark melayangkan pengaduan hukum berkaitan dengan dugaan dokumen palsu yang digunakan mantan kekasihnya Ni Luh Sukerasih warga Desa Kaliasem kecamatan Banjar berkaitan dengan dirinya.
Lars Christensen melalui istrinya, Retno Damayanti sebagai penerjemah mengungkapkan, perseteruannya dengan mantan pacar Ni Luh Sukerasih, dimana sang mantan mengunakan sejumlah dokumen palsu untuk melaporkan Lars Christensen menyangkut berbagai persoalan hukum, bahkan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke polisi namun tidak membuahkan hasil, sebab laporan itu ditolak oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan kemudian Lars Christensen melakukan pengaduan ke Propam Polda Bali.
“Dengan ini saya melaporkan tentang perlakuan tidak adil yang saya terima dari Penyidik Polri Aipda Made Arya Wira Yudana, ketika saya mengajukan laporan Kepolisian tentang tindak pidana pemalsuan dokumen resmi yang dilakukan oleh NiLuh Sukerasih kekantor Kepolisian Resor Buleleng,” ujar Lars Christensen yang diterjemahkan Retno Damayanti, Minggu (13/6/2021)
Lars Christensen mengaku kecewa dengan proses yang dilakukan oknum penyidik di Mapolres Buleleng meski telah memberikan keterangan termasuk sejumlah dokumen yang diberikan berkaitan dengan dugaan pengunaan dokumen palsu.
“Pada tanggal 30 Oktober 2019 saya melaporkan bahwa Ni Luh Sukerasih telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi. Pernyataan saya diambil oleh penyidik yang ditugaskan, Aipda Made Arya Wira Yudana. Saya telah memberikan semua pernyataan saya serta dokumen dan informasi tambahan dengan harapan akan membantu dan memudahkan penyelidikan. Namun,pada tanggal 25 Februari 2021 akhirnya saya menerima SP2HP,” ujarnya.
Dalam SP2HP tersebut menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Aipda Made Arya Wira Yudana telah menyimpulkan bahwa Terlapor Ni Luh Sukerasih tidak melakukan kejahatan apapun dan atau melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelapor, sehingga penanganan kasus tersebut selanjutnya dihentikan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum dan korban kecurangan, saya sangat menyesali Penyidik Polisi Aipda Made Arya Wira Yudana telah gagal atau mungkin menolak untuk melihat dan mengakui bahwa memang benar adanya kerugian yang terjadi pada diri saya atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ni Luh Sukerasih. Saya memprotes kesimpulannya bahwa tidak ada kerugian dilakukan sebagai sebuah kekeliruan dan salah secara hukum dan moral,” tegas Lars dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali.
Dalam surat itu juga disebutkan, sungguh sangat mengejutkan betapa mudahnya untuk memalsukan dokumen resmi tanpa harus khawatirkan konsekuensinya lantaran sejumlah dalil hukum yang diberikan tidak masuk akal, bahkan sejumlah dokumen yang dipersoalkan itu juastru tidak memiliki arisp atau duplikat.
“Saya merasa menjadi korban diskriminasi dan saya dengan ini menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 2008. Karena saya adalah ekspatriat berkewarga negaraan Denmark dan istri saya Retno Damayanti beragama Islam, menurut saya hal itulah yang menyebabkan Penyidik Polisi menolak mengakui bahwa tindakan-tindakan Ni Luh Sukerasih tersebut diatas telah melanggar hukum Indonesia,”kata Lars.
Dengan rangkaian sejumlah permasalahan yang justru menyudutkan dirinya sebagai WNA di Indonesia sangat menaruh harapan besar kepada sistem pengadilan untuk bisa menghentikan tindakan mantan kekasihnya itu.
“Tujuan saya menulis surat ini dan melapor kepada Anda adalah agar laporan saya menjadi transparan dan dipahami serta diketahui oleh Petugas dan Pejabat Pemerintah yang akan terlibat dalam kasus ini. Saya akan sangat senang datang sendiri secara pribadi untuk menindak lanjuti surat ini, untuk melengkapi dan mengkonfirmasi laporan saya terhadap Ni Luh Sukerasih. Tindakan Ni Luh Sukerasih tersebut telah menyalahi sistem dan kewenangan Peradilan Hukum Indonesia,hal ini merupakan ancaman terhadap badan Pemerintah dan wilayah yurisdiksinya,” ungkap warga Denmark tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Lars Christensen juga melampirkan sejumlah dokumen yang diduga palsu, diantaranya Salinan Surat Pernyataan Palsu Sudhi Wadani tertanggal 24 April 2009, Salinan Surat Pernyataan Upacara Pernikahan Palsu tertanggal 24 April 2009, Salinan Surat Pernyataan Pengangkatan Heika Patra Bhawati atas nama Ida Bhawati Astawa tertanggal 25 Februari 2011, Salinan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor Nomor:399PK/Pdt/2020 pada halaman 5 dan 6.
Selain itu, dalam surat itu juga dilampirkan photo copy SP2HP/SPPP oleh Aipda Made Arya Wira Yudana sebanyak 3 Lembar tertanggal 7 Juni 2020, Salinan Amplop Surat dari Kepolisian Resor Buleleng ditujukan kepada Pelapor tertanggal 25 Februari 2021 dan Salinan Kitas.
Berkaitan dengan surat yang dilayangkan warga negara Denmark tersebut belum diperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng maupun Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali. Sementara, mantan kekasih warga Denmark tersebut belum bisa dihubungi termasuk belum adanya keterangan secara resmi dari kepolisian berkaitan dengan laporan penyidik ke Propam Polda Bali. (DEM)
Discussion about this post