Mencemarkan nama baik seorang rohaniawan berkaitan dengan penerbitan surat suddhiwadani yang disebutkan palsu, Lars Christensen warga negara Denmark yang tersandung kasus pengerusakan pelinggih di Lovina terancam diadukan ke polisi.
Singaraja, Mencemarkan nama baik seorang Rohaniawan Hindu berkaitan dengan pernikahannya dengan Luh Sukerasih, Lars Christensen warga negara Denmark yang disebutkan tinggal di Banyuwangi Jawa Timur terancam akan dilaporkan ke polisi.
Ancaman pengaduan pencemaran nama baik tersebut lantaran Ida Bhawati Nyoman Astawa dilaporkan hingga kemudian Bhawati Nyoman Astawa yang sebelumnya seorang Prajurit bertugas di Kodim 1609/Buleleng harus menjalani proses Peradilan Militer, bahkan kenaikan pangkatnya juga mengalami penundaan lantaran kasus itu.
Jro Bhawati Nyoman Astawa didampingi kuasa hukumya, Senin, 2 Agustus 2021 berencana mengadukan permasalahan itu ke PHDI Kabupaten Buleleng, namun saat pelaksanaan PPKM Level 4, Sekretariat PHDI Buleleng kosong, sehingga menunda rencana untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke PHDI Buleleng.
“Dulu nama saya saat masih berdinas dibuat fitnah, saya sudah mendapat kepercayaan untuk melayani umat sebagai Ida Bhawati. Apa yang dilaporkan dan dikatakan Lars ke pengadilan Militer Denpasar dugaan pemalsuan surat Suddhiwadani, semua itu sudah sesuai kesepakatan mereka saat dilaksanakan di Desa Kaliasem dan disaksikan orang tua Lars. Sebelum pernikahan dibuatkan upacara suddhiwadani umat karena yang bersangkutan beragama kristen dan itu wajib hukumnya secara adat hindu, dan disaksikan Parisada tingkat Desa,”papar Bhawati Astawa.
Dari laporan warga Denmark itu, proses hukum dilakukan berkaitan dengan dugaan pembuatan surat suddhiwadani palsu, namun dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti dokumen, Ida Bhawati Nyoman Astawa dinyatakan tidak bersalah, bahkan kemudian Lars Christensen tidak meminta maaf dan tetap menuding pemalsuan dokumen tersebut sehingga Bhawati Nyoman Astawa melalui kuasa hukumnya, Nyoman Suryanata, SH.
“Memang dilaporkan dugaan melakukan pemalsuan dokumen pernikahan dan upacara Suddhiwadani, kenyataan dilapangan malah di saksikan keluarga dari Lars Christensen, PHDI tingkat Desa, Rohaniawan Ida Bawati Nyoman Astawa asal Desa Kaliasem. Dimana penyelenggaraan sebelum sah menjadi Hindu yang awalnya Lars Christensen beragama Kristen dilakukan berbagai proses sesuai ketentuan adat,” ungkap Suryanata sebagai Kuasa Hukum Bhawati Nyoman Astawa.
Sebagai kuasa hukum korban, Suryanata memaparkan proses yang harus dihadapi Bhawati Nyoman Astawa, “Pengaduan dari Lars Christensen atas suddhiwadani tahun 2017 itu sudah ada putusan putusan pengadilan militer. Dalam amar putusan saat itu Serka Nyoman Astawa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama melakukan pemalsuan surat yang seolah-olah benar tidak dipalsu jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian. Dan perkara diselesaikan selaku disiplin prajurit, masing-masing surat sudah diserahkan dalam berkas perkata itu, ”paparnya.
Luh Sukerasih, istri Lars Christensen yang ikut ke Sekretariat PHDI Buleleng juga mengungkapkan yang sama, dimana proses Suddhiwadani sebagai upacara dalam agama hindu untuk memberi pengesahan status seseorang yang sebelumnya bukan beragama hindu dilakukan tanpa ada pemaksaan dan prosesnya berjalan sesuai dengan tatanan yang ada dan disaksikan oleh pihak-pihak yang terkait termasuk dari kedua keluarga.
“Semua itu tidak benar dan itu ada kesepakatan kita berdua untuk melakukan upacara secara adat hindu Suddhiwadani. Sekarang kok malah dikatakan yang melaksanakan rohaniawan dibilang membuat surat palsu yang kami laksanakan tahun 2009, ” ujar Sukarasih.
Mencuatnya permasalahan dugaan pemalsuan dokumen tersebut berawal dari prahara rumah tangga Luh Sukerasih alias Asih dengan suaminya Lars Christensen, sebab Warga Negara Denmark itu kembali menikahi seorang perempuan dan memeluk agama lain. (DEM)
Discussion about this post