Singaraja, Mewakili Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.,OG menyampaikan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017-2022, Jumat 27 Mei 2022 di Ruang Sidang DPRD Buleleng.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng itu, Wabup Sutjidra menyampaikan 3 Ranperda, diantaranya Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan & pemukiman, dan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024.
Pada masa sidang III tahun sidang 2021-2022 tersebut, terkait Ranperda pertama, Wabup Sutjidra menyebutkan, lingkungan yang baik dan sehat serta kondisi kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional masyarakat, sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah. “Kami berharap ketiga Ranperda ini cepat disetujui dan segera menjadi Perda. Ini demi pembangunan Buleleng yang lebih baik lagi,” pungkas Wabup Sutjidra.
Sementara berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menyebukan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang kewajibannya dalam pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, selain itu juga untukmewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
“Sejalan dengan peran masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait,” ungkap Sutjidra.
Wabup Sutjidra dalam penyampaian nota pengantar juga menyebutan untuk membentuk dana cadangan guna membiayai penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
“Dalam rangka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati buleleng tahun 2024, dipandang perlu untuk dibentuk dana cadangan dengan mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” papar Sutjidra.
Dalam 3 rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut, merupakan rancangan peraturan daerah yang sudah disepakati untuk dibahas dan tertuang dalam propemperda tahun 2021, sementara satu rancangan peraturan daerah diluar propemperda tahun 2021 yang mendesak untuk segera dilakukan penetapan. (TIM)
Discussion about this post